TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Bondowoso telah mengumpulkan sejumlah kepala desa di Aula Sabha Bina Pemkab Bondowoso, Jumat (28/11/2025) kemarin.
Pertemuan ini digelar untuk mempercepat penyelesaian berbagai tanggungan yang muncul dari hasil pemeriksaan penggunaan dana desa tahun 2024 dan semester pertama tahun 2025 oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Inspektorat Bondowoso.
Inspektur Bondowoso, Agung Tri Handono, menyampaikan bahwa terdapat 413 temuan yang tersebar di berbagai desa.
Temuan tersebut meliputi PPN dan PPh yang belum disetor, kelebihan bayar pekerjaan fisik, serta sejumlah kekurangan administrasi lainnya.
Namun dari ratusan temuan itu, Inspektorat belum merinci nilai total kerugian atau tanggungan yang harus dikembalikan.
“Kami belum men-total angkanya. Itu nanti akan difinalisasi bersama para camat setelah desk ini,” kata Agung.
Ia menegaskan bahwa seluruh desa diwajibkan menuntaskan tanggungan paling lambat 11 Desember 2025. Tenggat ini penting karena pada tanggal tersebut Inspektorat Bondowoso akan menjalani evaluasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur terkait laporan penggunaan dana desa tahun 2024 dan semester pertama 2025. “Semua harus dikembalikan. Paling akhir 11 Desember,” tegasnya.
Agung menjelaskan, jika desa tak menyelesaikan tanggungan hingga batas waktu, konsekuensinya cukup serius.
Selain menjadi piutang yang tetap wajib dikembalikan, keterlambatan itu juga dapat berdampak pada proses pencairan dana desa tahun 2026.
“Kalau lewat batas waktu, ya itu akan menjadi piutang yang harus dikembalikan dan bisa mempengaruhi pencairan dana desa tahun berikutnya,” terangnya.
Dari data Inspektorat, desa-desa di Kecamatan Sumberwringin dan Pakem tercatat telah menyelesaikan seluruh temuan.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dian Purnama menambahkan, bahwa temuan di desa pada prinsipnya diupayakan untuk diselesaikan melalui mekanisme APIP terlebih dahulu, sesuai MoU antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Inspektorat.
Namun ia menegaskan, apabila desa tetap tidak menindaklanjuti temuan meski sudah diberi kesempatan, maka penanganannya akan bergeser dari ranah APIP ke penegakan hukum.
“Kalau sudah diberi kesempatan tapi tidak diselesaikan, ranahnya bukan lagi APIP, tapi langsung penegakan hukum,” ujarnya.
Dian juga mengimbau seluruh desa untuk segera menyempurnakan laporan pertanggungjawaban menjelang akhir tahun. Harapannya, administrasi desa dapat lebih tertib, sehingga ke depan tidak lagi ditemukan pelanggaran serupa.
“Harapan kami lebih tinggi, semoga ke depan tak ada temuan lagi di desa-desa Bondowoso,” pungkasnya. (*)
| Pewarta | : Moh Bahri |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |