TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Satreskrim Polres Bondowoso akhirnya menyerahkan kembali kendaraan hasil curian kepada para pemiliknya, Kamis (24/7/2025).
Meski demikian, kendaraan yang diserahkan masih berstatus barang bukti dan hanya dipinjamkan sementara.
Pemilik tetap diwajibkan menunjukkan surat-surat resmi kendaraan dan harus bersedia menghadirkannya saat proses persidangan.
Salah satu korban pencurian, Hana, tak menyangka sepeda motornya bisa kembali dalam keadaan utuh.
Ia mengaku kehilangan motor saat sedang tidur bersama suaminya. “Gak sadar kalau sepeda saya diambil pencuri,” ucapnya.
Hana juga menyampaikan rasa terima kasih atas upaya kepolisian dalam menangkap pelaku, dan mengamankan barang bukti.
Ia sempat cemas karena aksi pencurian sempat membuat warga resah.
“Gak ada biaya untuk mengambil kendaraan saya di Polres. Alhamdulillah dan terima kasih,” katanya dalam bahasa Madura.
Salah seorang pelaku pencurian, Hardi mengungkapkan, bahwa ia merancang sendiri alat yang digunakannya untuk mencuri motor, berupa kunci T.
Ia mengaku mempelajari teknik tersebut secara otodidak lewat YouTube, termasuk cara menyalakan motor dengan cepat. “Belajar sendiri,” ujarnya saat diwawancarai media.
Menurut pengakuannya, motor yang paling mudah dicuri adalah yang diletakkan di teras rumah. Ia menghindari mencuri kendaraan di pinggir jalan atau area parkir umum.
“Meskipun dikunci ganda, ada yang tetap bisa dibuka,” tambahnya.
Namun, ia mengakui ada jenis pengamanan yang cukup menyulitkan aksinya. Yakni motor yang dilengkapi gembok cakram memerlukan usaha lebih besar untuk dicuri.
“Pakai kunci cakram, biar gak kemalingan lagi semuanya,” sarannya.
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan, beberapa pekan terakhir, warga mengeluhkan maraknya curanmor. Bahkan beberapa sempat terekam kamera pengawas.
Menurutnya, dua terduga pelaku curanmor berhasil ditangkap. Pertama atas nama Hardi alias Pak Herlin, merupakan seorang petani, beralamat di Dusun Pasarejo RT 04 RW 01, Kecamatan Wonosari.
Polisi menghadiahi timah panas di bagian kaki tersangka. “Kita lakukan tindakan tegas terukur,” kata Kapolres saat pres conference, Kamis (24/7/2025).
Selanjutnya tersangka kedua adalah Abdus Salam, beralamat di Desa Sulek RT 7 RW 3, Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso.
Pelaku rata-rata melakukan aksinya malam atau dini hari, saat pemilik kendaraan roda dua tertidur lelap. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |