TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso mengundang puluhan Kepala Desa (Kades) di Bondowoso ke Kantor Kejaksaan setempat pada Senin (13/1/2025). Tampak hadir pula Kepala Inspektorat Bondowoso dan beberapa Camat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso, Adi Harsanto mengatakan bahwa puluhan kepala desa diundang untuk penyelesaian rekomendasi (pemeriksaan) Inspektorat.
Karena kata dia, masih ada beberapa desa di Kabupaten Bondowoso yang masih belum diklarifikasi terkait Dana Desa dan Anggaran Dana Desa serta dana lainnya yang tidak terserap.
“Penyelesaian rekomendasi, hanya pemeriksaan untuk desa-desa. Untuk tahun 2022 dan 2023. Yang belum ditindaklanjuti, masih ada yang perlu diklarifikasi,” kata Adi.
Kata dia, ada sekitar 40 kepala desa di Bondowoso ini yang diundang oleh pihaknya untuk mengklarifikasi rekomendasi dari Inspektorat Bondowoso.
”Sekitar 40 desa, cuma tadi ini baru 20an kepala desa. Karena kan klarifikasi butuh waktu, jadi kita bagi dua,”ungkapnya.
Hal itu dilakukan karena pihaknya telah melakukan MoU dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Bondowoso terkait Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa yang bertujuan agar DD dan ADD tidak diselewengkan.
“Kita berupaya untuk penggunaan DD dan ADD ini sesuai dan program dilaksanakan semuanya. Setiap tahun kan ada audit dari Inspektorat, kan ada rekomendasi disitu, ya itu yang diselesaikan. Nah itu rata-rata tidak banyak,” kata dia.
Dari puluhan kades yang diundang telah mengklarifikasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso dan hampir semua telah menyelesaikan tunggakannya.
“Rata-rata sudah diselesaikan, tadi sudah klarifikasi. Macam-macam lah, kebanyakan ada yang 2 juta rupiah, ada yang 5 juta rupiah, kebanyakan pajak-pajak yang belum disetor,” bebernya.
Menurutnya, perlu untuk mengklarifikasi langsung ke para kepala desa untuk mensinkronkan data yang ada.
Lebih lanjut Kejaksaan Negeri Bondowoso akan mengundang beberapa kepala desa di yang masuk dalam daftar rekomendasi Inspektorat setempat.
“Yang ada rekomendasi yang belum diselesaikan itu kan ada. Kita koordinasi dengan Inspektorat, ini ada daftar yang belum diselesaikan. Sama juga dengan temuan BPK, itu juga harus diselesaikan. Kalau belum ya lanjut tapi kalau sudah selesai, ya sudah,” terang dia.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Bondowoso, Ahmad enggan berkomentar terkait puluhan kepala desa yang diundang oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso ini.
“Saya tidak tahu tentang pemanggilan ini tentang apa, kejaksaan yang lebih tau,” kata dia singkat. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Imadudin Muhammad |