TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – style="margin-left:-17px; margin-right:-17px">Ketua PC GP Ansor Kabupaten Bondowoso nonaktif, inisial LH, resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri, atas dugaan korupsi dana hibah, Senin (26/1/2026).
LH diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur senilai Rp 1,2 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan seragam, namun diduga disalahgunakan.
Dugaan korupsi yang dilakukan oknum Ketua PC Ansor Bondowoso ini, adalah satu dari banyak kasus penyalahgunaan dana hibah.
Saat ini LH diberhentikan dan Ketua PC GP Ansor Bondowoso dijabat Fathurrozi melalui mekanisme PAW. Pemilihan ketua PAW berlangsung Selasa (27/1/2026) kemarin.
Sudah menjadi rahasia umum, dana hibah kerap kali disalahgunakan dan dibagi-bagi tidak sesuai peruntukannya.
Salah satu contohnya, tahun kemarin KPK menetapkan puluhan tersangka atas kasus pengurusan dana hibah Provinsi Jawa Timur. Bahkan salah satu tersangkanya adalah pimpinan DPRD Jawa Timur.
Kenapa Dana Hibah Sering Jadi Bancakan?
Pakar Hukum Administrasi Negara pada UIN KHAS Jember, Dr. Basuki Kurniawan, S.HI., M.H mengungkapkan, persoalan utama dana hibah yang berujung korupsi terletak pada lemahnya sistem administrasi dan pengawasan berjenjang.
Menurutnya, secara regulasi, pemberian hibah wajib tunduk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam kacamata Hukum Administrasi Negara (HAN) ada tiga celah besar. Salah satunya kata dia, lemahnya verifikasi objektif.
“Sering kali pemberian hibah mengabaikan syarat kemandirian dan badan hukum penerima yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Verifikasi lapangan seringkali hanya formalitas administratif,” paparnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
Sementara titik lemah kedua, yakni absennya kontrol pasca-cair. Padahal berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, instansi pemberi wajib melakukan monitoring.
“Akuntabilitas tidak berhenti saat transfer selesai. Harus ada cek fisik untuk memastikan pengalokasian dana memiliki produk nyata, bukan sekadar laporan di atas kertas,” paparnya.
Sementara yang ketiga lanjut dia, formalisme laporan atau LPJ. Menurutnya, banyak lembaga hanya fokus pada kecocokan nota sesuai standar akuntansi, namun mengabaikan kemanfaatan substantif.
“Sehingga terjadi manipulasi laporan untuk menutupi penyimpangan materiil,” jelas Dosen Fakultas Syari'ah UIN KHAS Jember tersebut. (*)
| Pewarta | : Moh Bahri |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |