Jelang Lebaran, Dishub Bondowoso Pasang Rambu Pembatasan Kendaraan Masuk
TIMES Bondowoso/Pemasangan papan informasi pembatasan kendaraan masuk Bondowoso pasca jembatan Sentong Ambles (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

Jelang Lebaran, Dishub Bondowoso Pasang Rambu Pembatasan Kendaraan Masuk

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bondowoso memberlakukan pembatasan bagi kendaraan berat menyusul ditutupnya Jembatan Sentong di Kelurahan Nangkaan karena ambles.

TIMES Bondowoso,Jumat 13 Maret 2026, 20:10 WIB
128
M
Moh Bahri

BONDOWOSODinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bondowoso memberlakukan pembatasan bagi kendaraan berat menyusul ditutupnya Jembatan Sentong di Kelurahan Nangkaan karena ambles. 

Pembatasan tersebut ditandai dengan pemasangan rambu imbauan dan larangan di sejumlah titik jalur masuk wilayah Bondowoso.

Kebijakan ini melarang kendaraan dengan sumbu tiga atau yang memiliki tonase di atas delapan ton, untuk melintas di jalur pengalihan arus lalu lintas. Pengecualian hanya diberikan kepada kendaraan pengangkut BBM dan BBG.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Bondowoso, Rubiyanto menjelaskan, larangan tersebut diterapkan untuk melindungi kondisi jalan alternatif yang digunakan setelah jembatan putus.

“Rambu imbauan dan larangan sudah kami pasang agar kendaraan truk atau bus dengan sumbu tiga, atau tonase delapan ton ke atas, tidak masuk ke wilayah Kabupaten Bondowoso melalui jalur pengalihan,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, seluruh jalur pengalihan arus yang saat ini digunakan merupakan jalan lokal dengan klasifikasi kelas III. Jalan tersebut tidak dirancang untuk dilalui kendaraan berat seperti truk gandengan maupun truk tempelan.

Jika kendaraan dengan muatan besar tetap melintas, dikhawatirkan dapat mempercepat kerusakan infrastruktur jalan maupun jembatan kecil yang berada di sepanjang jalur tersebut.

“Di jalur alternatif itu ada beberapa jembatan kecil. Kalau dilalui kendaraan berat seperti truk gandengan atau tempelan, sangat berisiko merusak prasarana jalan,” katanya.

Selain faktor kekuatan jalan, lebar jalur alternatif juga dinilai tidak memadai untuk dilalui kendaraan berdimensi besar dengan tonase tinggi.

“Secara teknis lebar jalannya juga tidak cukup untuk kendaraan besar. Karena itu kendaraan dengan tonase delapan ton ke atas atau sumbu tiga dilarang melintas,” tambahnya.

Untuk memastikan kebijakan ini diketahui para pengemudi, Dishub telah memasang rambu larangan di sejumlah titik strategis. Di antaranya di kawasan Mangli Jember pada jalur lingkar angkutan barang, Sempolan, Sukowono, Maesan, Buduan Besuki, hingga perbatasan Bondowoso–Situbondo.

Rambu serupa juga ditempatkan di sejumlah pintu masuk menuju jalur angkutan barang di wilayah Bondowoso.

Dishub berharap para pengemudi truk maupun perusahaan angkutan barang dapat mematuhi aturan tersebut demi menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mencegah kerusakan infrastruktur di jalur alternatif.(*)

 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Moh Bahri
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Bondowoso, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.