21 Kasus Guru Ditangani LKBH PGRI Bondowoso
TIMES Bondowoso/Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Bondowoso mencatat lonjakan pendampingan hukum yang melibatkan tenaga pendidik (FOTO: Moh Bondowoso/TIMES Indonesia)

21 Kasus Guru Ditangani LKBH PGRI Bondowoso

Lonjakan kasus hukum guru terjadi di Bondowoso. LKBH PGRI mencatat 21 pendampingan dalam empat bulan, mayoritas terkait konflik internal dan disiplin siswa.

TIMES Bondowoso,Selasa 10 Februari 2026, 18:49 WIB
600
M
Moh Bahri

BONDOWOSOLembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Bondowoso mencatat lonjakan pendampingan hukum yang melibatkan tenaga pendidik. Dalam kurun empat bulan terakhir, sedikitnya 21 kasus guru telah ditangani lembaga tersebut.

Mayoritas perkara yang masuk berkaitan dengan perselisihan antar-guru serta persoalan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sementara itu, satu kasus lainnya mencuat akibat laporan orang tua murid terhadap guru yang memberikan sanksi disiplin kepada siswa.

Ketua LKBH PGRI Bondowoso, Miftahul Huda mengungkapkan, kasus pelaporan guru oleh wali siswa terjadi di salah satu lembaga pendidikan di Kecamatan Jambesari Darussolah.

Guru yang bersangkutan dilaporkan setelah memberikan sanksi berupa pemotongan rambut siswa yang dicat warna.

“Kasus itu akhirnya dapat diselesaikan melalui mediasi secara kekeluargaan, tanpa berlanjut ke proses hukum,” kata Miftahul Huda melalui keterangannya sebagaimana dikutip TIMES Indonesia, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, persoalan utama yang kerap memicu konflik adalah perbedaan tafsir terkait aturan pendisiplinan siswa.

Bahkan kata dia, tidak sedikit sekolah yang belum memiliki standar baku mengenai bentuk dan batasan sanksi disiplin yang boleh diberikan guru.

Akibat ketidakseragaman tersebut, tindakan disiplin yang sejatinya masih dalam koridor hukum sering kali disalahartikan dan berujung pelaporan.

LKBH PGRI pun mendorong adanya penyamaan persepsi dan regulasi yang jelas agar guru tidak menjadi korban kriminalisasi.

“Perlu ada kejelasan aturan, apakah dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Kepala Dinas, supaya guru merasa aman saat menjalankan tugas mendidik,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua PGRI Bondowoso, Suhartono,menyampaikan bahwa banyak guru merasa takut mendisiplinkan siswa karena khawatir dilaporkan ke aparat penegak hukum. Padahal, perlindungan hukum bagi guru telah diatur secara tegas.

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/PID/2013, yang menyatakan bahwa guru tidak dapat dipidana sepanjang tindakan pendisiplinan dilakukan dalam rangka pendidikan.

“Termasuk tindakan merapikan rambut siswa yang tidak sesuai aturan sekolah,” ujarnya.

Saat ini, jumlah guru jenjang TK, SD, hingga SMP di Bondowoso mencapai hampir 4.000 orang, sehingga kejelasan regulasi dinilai sangat mendesak.

Sementara itu, Dosen Hukum Universitas Islam Jember, Muhammad Hoiru Noil, menegaskan bahwa perlindungan terhadap pendidik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, beserta aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam regulasi tersebut, guru diberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga tindakan pendisiplinan lain, sepanjang tidak mengandung unsur kekerasan.

“Pendisiplinan tidak boleh melibatkan kekerasan fisik, verbal, psikis, maupun seksual, serta tidak bersifat diskriminatif,” jelas Noil.

Ia juga mencatat bahwa laporan terhadap guru di lapangan lebih sering menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dibandingkan pasal-pasal dalam KUHP. Oleh sebab itu, ia menyarankan Dinas Pendidikan Bondowoso segera menyusun pedoman pendisiplinan siswa yang seragam.

“Jangan sampai setiap sekolah punya aturan sendiri. Idealnya, satu kabupaten memiliki standar yang sama,” pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Moh Bahri
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Bondowoso, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.