TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023, Irwan Bachtiar Rahmat, sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah mengembalikan uang Rp 1,5 miliar, dari total kerugian negara Rp 2,3 miliar.
Pengembangan uang dugaan korupsi dana hibah tersebut dengan cara dititipkan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri menjelaskan, pengembalian ini masih kurang dari penghitungan kerugian negara.
“Artinya, kerugian negara yang belum dikembalikan yakni sekitar Rp 800 juta,” kata dia Selasa (25/3/2024).
Menurutnya, jumlah kerugian tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Kejati Jawa Timur.
Adapun uang pengembalian itu diserahkan oleh keluarga Irwan. "Keluarga yang bersangkutan telah menitipkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar," jelas dia.
Namun demikian kata dia, pengembalian kerugian negara ini tidak lantas menggugurkan dugaan pidana korupsinya. Tetapi hanya meringankan hukuman saja.
Pihaknya tetap melanjutkan perkara diproses dan tetap melimpahkan sesuai ketentuan yang ada.
Bahkan, Kejaksaan Bondowoso akan mengundang saksi ahli di persidangan. Seperti auditor, saksi fakta yang saat itu terjadi, serta beberapa pihak lembaga pendidikan penerima.
"Sesuai Pasal 4 UU Tipikor, bukan berarti sifat pidananya hilang hanya memperingan saja," tegas dia.
Irwan diduga memotong anggaran dana hibah untuk lembaga swasta saat aktif sebagai wakil bupati. Bantuan tersebut dianggarkan dari APBD Kabupaten Bondowoso tahun 2023.
Dari total 69 lembaga pendidikan yang mendapatkan dana hibah, 59 mendapat Rp 75 juta masing-masing lembaga.
Sedangkan, 10 lembaga masing-masing mendapat Rp 100 juta yang berasal dari Pokir milik salah satu anggota dewan yang tak lain putra Irwan.
Dari nominal tersebut penerima hibah diminta untuk merehabilitasi gedung dalam jumlah kecil. Sementara, sekitar Rp 50 juta diduga diminta untuk membeli mebel di usaha milik tersangka. Kursi yang dijual diduga tak sesuai spesifikasi, hingga ada dugaan mark up harga dan kursi tidak diserahkan ke lembaga.
Atas sejumlah bukti tersebut, Wakil Bupati Bondowoso itu ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso dan ditahan pada 14 Februari 2025 lalu. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |