TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ada 6 hari libur dan cuti bersama.
Adapun libur Lebaran 2025 untuk PNS tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.
Dalam Kepres itu, PNS mendapat cuti bersama Lebaran pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Selain itu, ASN juga mendapat cuti bersama Nyepi 2025 pada tanggal 28 Maret.
Libur lebaran dan cuti bersama ini biasanya juga dimanfaatkan oleh ASN untuk mudik ke kampung halaman.
Sementara dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 dan libur lebaran 2025. ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso dilarang menggunakan fasilitas negara untuk keperluan pribadinya. Salah satunya dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Pj Sekda Bondowoso, Fathur Rozi menjelaskan, larangan ini sudah disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) melalui surat edaran bupati.
Menurutnya, melalui surat edaran itu, bupati melarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan lebaran.
Tidak hanya kepentingan lebaran, tetapi dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi di luar kepentingan kedinasan. "Ada surat edaran bupati," kata dia.
Dia mengimbau, selama libur dan cuti bersama mobil dinas hendaknya ditempatkan di kantor atau di rumah.
Adapun terkait sanksi bagi yang ketahuan menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik, sanksi administratif sudah menanti.
Bahkan kata dia, ada tahapan sanksi yang diberikan, apalagi ini memang tindak lanjut dari KPK. "Ada sanksi, pertama Sanksi administratif lah," imbuh dia.
Sekadar informasi, Pemerintah kabupaten Bondowoso memiliki 547 sepeda motor dinas dan 101 kendaraan roda empat berbagai jenis.
Jumlah ini hanya meliputi kendaraan yang berada di bawah pemeliharaan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |