TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Eks Kepala Desa (Kades) Padasan Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso inisial FAD (31) yang diberhentikan karena sering bolos, kini ditahan karena kasus korupsi selama menjabat.
Ia resmi ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, bersama satu tersangka lainnya yakni bendahara desa, inisia R, Rabu (10/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri menjelaskan, antara kades dan bendahara masih ada hubungan keluarga.
Mereka bersekongkol menyalahgunakan DD untuk kepentingan pribadi bukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan uangnya digunakan untuk membangun rumah R.
“Kira-kira itu lah ya, tidak digunakan sebagaimana peruntukan. Tapi digelapkan untuk kepentingan pribadi,” paparnya.
Dana yang digelapkan oleh tersangka seharusnya digunakan untuk BLT DD, pembangunan infrastruktur dan pelayanan kesehatan buat warga.
Menurutnya, dari hasil penyidikan, hasil pengumpulan alat bukti, dan hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat, jumlah kerugian negara sangat signifikan, mencapai Rp 2,2 miliar.
Jumlah tersebut kata dia, merupakan hasil penyalahgunaan dana desa (DD) mulai tahun 2022 sampai tahun 2024.
Jika memang benar hasil korupsi itu digunakan untuk membangun rumah, Kejaksaan pasti akan menyita rumah tersebut.
“Bahkan untuk tahun ini pun tidak ada laporan pertanggungjawaban keuangan sama sekali. Disampaikan pemerintah daerah, ini sudah terlalu,” paparnya, saat konferensi pers.
Menurutnya, Kejaksaan selalu melakukan pendampingan kepada desa agar tidak salah dalam menggunakan anggaran.
Memang kata dia, ada desa yang tidak tahu tentang aturan, maka Kejaksaan selalu memberikan pendampingan.
Sementara ada desa yang tahu tetapi tetap saja melanggar aturan. Ini bisa ada indikasi tidak baik dan ada niat jahat.
“Memang pimpinan mewanti-wanti untuk desa harus izin ke pimpinan. Tapi kita yakin, ini (kasus Padasan) terlalu, ini terlalu,” tegasnya.
Oleh karena itu dirinya segera mengambil tindakan tegas untuk efek jera kepada kepala desa yang lain. “Hari ini kita tetapkan tersangka,” imbuhnya.(*)
| Pewarta | : Moh Bahri |
| Editor | : Imadudin Muhammad |