https://bondowoso.times.co.id/
Berita

Tunggakan PBB Bondowoso Tembus Rp32 Miliar, Pemkab Siapkan Evaluasi Menyeluruh

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:48
Tunggakan PBB Bondowoso Tembus Rp32 Miliar, Pemkab Siapkan Evaluasi Menyeluruh Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso, Fathur Rozi saat dikonfirmasi (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menghadapi pekerjaan rumah besar terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai sekitar Rp 32 miliar untuk 2012 dan 2024.

Angka tersebut diprediksi masih bisa bertambah, lantaran realisasi pembayaran PBB tahun berjalan belum mencapai target 100 persen.

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso per 5 Desember 2025 menunjukkan bahwa realisasi PBB baru menyentuh Rp 12,35 miliar atau 71,13 persen dari total ketetapan. 

Kecamatan Tlogosari tercatat sebagai wilayah dengan capaian terendah, yakni baru 51 persen dari total baku Rp 1,004 miliar.

Memasuki awal Desember, masih terdapat 5 kecamatan yang capaiannya berada di kisaran 60–70 persen, serta 11 kecamatan yang berada di bawah 60 persen.

 Di sisi lain, terdapat 7 kecamatan yang sudah melampaui capaian 80 persen, dan 4 kecamatan dinyatakan lunas 100 persen.

“Yang sudah lunas itu Kecamatan Kelabang, Tamankrocok, Sumberwringin, dan Pakem,” ujar Asisten Administrasi Umum, Heriyah Yuliati, usai mengikuti rapat evaluasi pendapatan daerah di Aula Sabha Bina 1, Senin (8/12/2025) kemarin. 

Heriyah menegaskan bahwa desa yang tidak mampu mencapai pelunasan 100 persen tidak akan dikenai sanksi finansial. Namun capaian tersebut akan menjadi bagian dari penilaian kinerja perangkat desa.

Pemkab juga mempertimbangkan evaluasi pola bagi hasil pajak dan retribusi pada tahun berikutnya. “Kita tetap berharap desa bisa memaksimalkan penarikan PBB,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Bondowoso, Fathur Rozi, menilai rendahnya capaian PBB dipicu dua faktor utama. Rendahnya kesadaran masyarakat serta pengaruh janji politik.

“Sebagian janji politik sudah dipenuhi, tapi ada juga yang belum,” ujarnya.

Fathur Rozi juga menegaskan bahwa tanah kas desa (TKD) tidak boleh disewakan untuk membayar tunggakan PBB. Jika TKD hendak dikelola atau disewakan, seluruh hasilnya wajib masuk ke Pendapatan Asli Desa (PADes).

Pemkab, kata dia, akan kembali memanggil camat dan kepala desa untuk memaparkan hambatan di lapangan.

Di sisi lain, Kepala Bapenda Bondowoso, Selamet Yantoko menyampaikan, pihaknya akan mengoptimalkan pendapatan daerah tidak hanya dari PBB, tetapi juga melalui penarikan pajak usaha dan restoran dengan metode door to door. 

Untuk PBB, pihaknya menindaklanjuti instruksi Sekda agar camat intens turun langsung ke desa. “Supaya desa tidak merasa dibiarkan sendiri mengurus pajak,” jelasnya.

Slamet juga mengingatkan pentingnya setoran pajak dilakukan secara real time, bukan ditahan atau digunakan sementara waktu. Mulai pekan ini hingga akhir tahun, pihaknya diminta memastikan aliran setoran berjalan tepat waktu. “Sekda sudah menekankan agar semuanya disetor real time,” pungkasnya, Rabu (10/12/2025).(*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bondowoso just now

Welcome to TIMES Bondowoso

TIMES Bondowoso is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.