TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Misbahul Munir (34 tahun), warga Desa Sumber Suko, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum karena mencuri motor dan menjual ke orang lain.
Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor beserta penadahan tersebut. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda, dengan tersangka utama Misbahul Munir.
Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, leristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di pinggir jalan masuk wilayah Kelurahan Kotalakulon, Kecamatan Bondowoso.
Kejadian bermula saat tersangka Mibahul berjalan kaki di sekitar lokasi dengan tujuan mencari pekerjaan ke rumah temannya.
Saat melintas di Jalan Saliwyro Pranomo, tersangka melihat satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride tahun 2013 warna putih dengan nomor polisi P 5551 AB yang terparkir di pinggir jalan dalam kondisi kunci kontak masih terpasang.
“Melihat kondisi sepi, tersangka kemudian mendorong sepeda motor ke arah selatan, menyalakannya, lalu membawa kendaraan tersebut ke rumahnya,” katanya saat pres rilis, Rabu (21/1/2026).
Setelah berhasil menguasai sepeda motor hasil curian, tersangka Misbahul Munir menghubungi Hariyanto (35 tahun), seorang wiraswasta asal Desa Sumbermalang, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, untuk membantu menjual sepeda motor tersebut.
Hariyanto kemudian bertindak sebagai perantara dan menghubungkan tersangka utama dengan Ulung Hariawan (34 tahun), warga Desa Glingseran, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, yang bersedia membeli sepeda motor tersebut.
“Proses transaksi dilakukan di rumah tersangka Ulung Hariawan di wilayah Desa Glingseran, Kecamatan Wringin,” paparnya.
Sepeda motor Yamaha X-Ride tersebut ditawarkan dengan harga Rp1,5 juta dan disepakati oleh pembeli.
Dari hasil penjualan tersebut, tersangka Misbahul Munir memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada Hariyanto sebagai imbalan jasa perantara.
“Korban melapor ke SPKT Polres Bondowoso. Selanjutnya laporan tersebut ditindaklanjuti oleh rekan-rekan Satreskrim denganmelakukan penyelidikan,” jelasnya.
Kemudian pada Hari Minggu 18 Januari kemarin, Polres Bondowoso berhasil mengungkap pelaku utama. Setelah dilakukan penelusuran ternyata sudah dijual melalui perantara. Pihaknya pun mengamankan pelaku utama, perantara dan penadah.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride tahun 2013 warna putih dengan nomor polisi P 5551 AB, satu lembar STNK, satu buah BPKB, serta satu buah kunci kontak sepeda motor.
Menurutnya, MISBAHUL MUNIR dijerat dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, tersangka Ulung Hariawan Dan Hariyanto dijerat dengan Pasal 591 huruf a KUHP terkait tindak pidana penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bondowoso guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Motor tersebut kini sudah dikembalikan ke pemiliknya. “Sudah dikembalikan, dipastikan gratis,” tegas Kapolres.
Heru Anggara (34) warga Dusun Widoro, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, selaku pemilik sepeda motor menyampaikan ucapan terima kasih dan kepada Kapolres Bondowoso, beserta seluruh jajaran, khususnya Satreskrim Polres Bondowoso, atas kerja cepat, profesional, dan tuntas dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dialaminya.
Menurut Heru, sepeda motor miliknya sempat hilang akibat tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kota Bondowoso.
Namun berkat kesigapan dan kerja keras aparat kepolisian, sepeda motor tersebut berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti, sehingga memberikan kelegaan dan rasa keadilan bagi dirinya sebagai korban.
“Terima kasih saya sampaikan kepada Bapak Kapolres Bondowoso beserta seluruh jajaran Polres Bondowoso yang telah bekerja dengan cepat dan sungguh-sungguh dalam menangani laporan saya. Alhamdulillah sepeda motor saya bisa ditemukan kembali,” katanya usai menerima motornya di Polres Bondowoso. (*)
| Pewarta | : Moh Bahri |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |