TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Seorang pria berinisial S, warga Desa Petung, Kecamatan Curahdami, dilaporkan ke Polres Bondowoso atas dugaan penipuan berkedok ritual penggandaan uang yang disertai tindak pidana asusila. Laporan tersebut masuk pada Selasa (20/1/2026).
Pengaduan dilayangkan oleh dua perempuan paruh baya berinisial B (54) dan I (57), warga Kecamatan Tamanan, melalui kuasa hukum mereka, Muhammad Wahyudi Arifin.
Keduanya mengaku menjadi korban praktik manipulatif yang dilakukan terlapor dengan dalih ritual spiritual.
Menurut Wahyudi, kasus ini bermula dari informasi yang beredar di lingkungan masyarakat mengenai kemampuan pelaku dalam menggandakan uang melalui ritual tertentu.
Tergiur dengan kabar tersebut, kedua korban mendatangi rumah S dengan harapan memperoleh keuntungan dan bisa mendapatkan uang berlipat.
Setibanya di lokasi, korban diminta menyiapkan sebuah celengan yang kemudian diisi uang. Terlapor menjanjikan uang tersebut akan berlipat ganda setelah dilakukan ritual khusus.
Namun cerita Wahyudi, ritual tersebut justru berlangsung di dalam kamar dengan rangkaian tindakan yang diduga mengarah pada perbuatan asusila.
“Korban diminta membaca kalimat berbahasa Arab, namun di saat yang sama tubuh korban justru menjadi sasaran tindakan tidak senonoh,” ungkap Wahyudi.
Terlapor berdalih bahwa tindakan tersebut merupakan syarat agar khodam dapat pindah pada tubuh korban sehingga proses penggandaan uang berhasil.
Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban tidak berani melawan. Situasi semakin mencekam ketika korban melihat ada sebilah pisau yang diletakkan di bawah kasur.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 26 Desember 2025. Akibat kejadian ini, para korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1 juta, termasuk uang yang diserahkan kepada terlapor dan biaya transportasi.
Wahyudi menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dipandang sebagai penipuan semata. Menurutnya, kasus ini sudah masuk kategori kejahatan seksual yang dilakukan melalui manipulasi psikologis dan ancaman terselubung.
“Pihak korban berharap kepolisian dapat menangani kasus ini secara serius dan profesional, demi memberikan rasa keadilan serta perlindungan hukum bagi para korban,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia memastikan bahwa pihak kepolisian telah menindaklanjuti pengaduan yang masuk.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penanganan,” ujarnya, Rabu (21/12026). (*)
| Pewarta | : Moh Bahri |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |