TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri Bondowoso merilis uang cash sebesar Rp 5 miliar lebih hasil pengembalian dana desa dari sejumlah kepala desa.
Rilis pengembalian dana desa tersebut berlangsung di aula Pendapa Raden Bagus Asra, Rabu (30/4/2025) sore kemarin.
Dana desa senilai Rp 5 miliar itu hasil pengembalian sekitar 70 desa dari anggaran 2021-2023, yang sebelumnya sudah dilakukan audit.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri menjelaskan, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung tentang optimalisasi penyelesaian laporan pengaduan masyarakat terutama berkaitan dengan lapdu masyarakat dugaan penyimpangan penggunaan dana desa oleh Kepala Desa, maka dirinya melakukan pendampingan desa dengan mengutamakan pencegahan dan langkah persuasif.
Oleh karena itu kata dia, Kejaksaan Negeri Bondowoso berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menyelesaikan temuan-temuan dalam pemeriksaan Inspektorat terhadap dana desa yang belum ditindaklanjuti oleh Kepala Desa sejak tahun 2021 sampai dengan 2023.
“Ternyata terdapat 106 desa yang belum menyelesaikan yang jumlah totalnya miliaran rupiah, selanjutnya kita lakukan penyelesaian bersama-sama Inspektorat,” kata dia melalui keterangan resminya.
Setelah dilakukan penyelesaian, sejumlah desa melakukan pengembalian oleh kepala desa untuk menyelesaikan temuan dari APIP (Aparat Penegak Internal Pemerintah).
Setelah mendapatkan pendampingan Kejaksaan Negeri Bondowoso, akhirnya Pemkab berhasil mengembalikan dana desa sebesar Rp. 5 miliar lebih atau 89,72 persen. Ada sekitar Rp 1,2 miliar belum dikembalikan.
“Dari total temuan rekomendasi LHP Inspektorat sejak tahun 2021 sampai dengan 2023, sekitar Rp 7 miliar,” paparnya. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |