TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Kebijakan opsen sharing dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor kini mulai berlaku di Jawa Timur. Penerapan aturan baru ini sempat membuat sebagian masyarakat bingung, meski pada kenyataannya jumlah pajak yang harus dibayar tetap sama.
Perubahan hanya terjadi pada porsi pembagian pendapatan pajak, di mana Kabupaten Bondowoso kini menerima bagian lebih besar.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bondowoso, Bambang Heru Suwanto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menambah beban masyarakat.
“Jumlah pajak yang harus dibayar, tak ada kenaikan apapun. Hal tersebut juga langsung dibagi menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing kabupaten/kota dan provinsi secara real time,” ujarnya.
Bambang memaparkan, sebelumnya 70 persen dari pajak kendaraan bermotor masuk ke kas Pemprov Jatim, sementara 30 persen ke kabupaten/kota.
Namun kata dia, dengan opsen sharing, proporsinya berubah menjadi 34 persen untuk Pemprov Jatim dan 65 persen untuk Pemkab/Pemkot.
“Jadi Pemprov kehilangan PAD Rp 4,2 triliun sekian, dalam satu tahun,” katanya.
Meski ada perubahan pembagian pendapatan, masyarakat tidak akan dikenakan biaya tambahan.
“Untuk Jawa Timur, opsen sharing ini tidak menambah beban masyarakat,” Rabu (26/8/2025).
Ia menambahkan, tarif BPKB, pajak kendaraan bermotor, maupun bea balik nama kendaraan bermotor tahun ini juga tidak mengalami kenaikan.
Karena itu lanjut dia, masyarakat diminta tidak khawatir. Pajak yang dibayarkan justru akan kembali ke daerah untuk mendukung pembangunan.
Ia juga mengimbau warga agar taat membayar pajak sesuai aturan. Bagi yang masih memiliki tunggakan, tersedia sejumlah program dari Pemprov Jatim yang bisa dimanfaatkan. “Pajak ini untuk pembangunan di Jawa Timur, khususnya di Bondowoso,” pungkasnya. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |