Menaker: Bonus Hari Raya Berbeda dengan THR
TIMES Bondowoso/Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai melepas program mudik gratis di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (27/3/2025). (FOTO: ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Menaker: Bonus Hari Raya Berbeda dengan THR

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa bonus hari raya (BHR) berbeda dengan tunjangan hari raya (THR).

TIMES Bondowoso,Kamis 27 Maret 2025, 15:35 WIB
641.4K
A
Antara

JAKARTAMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa bonus hari raya (BHR) berbeda dengan tunjangan hari raya (THR). Ia menjelaskan bahwa pemberian BHR bersifat fleksibel dan diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan.

Menurut Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengimbau perusahaan angkutan online untuk memberikan bonus kepada pengemudi dan kurir yang berkinerja baik serta produktif. Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada para mitra.

“Sekali lagi, itu kan bonus hari raya, jadi dia bukan THR dan juga bukan suatu yang regulasinya sudah ada. Kami berharap nilainya cukup signifikan, tetapi tetap diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli di Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Yassierli juga menyoroti pemberian BHR sebesar Rp50 ribu kepada rata-rata pengemudi ojek online (ojol). Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap kebijakan ini serta meminta klarifikasi dari perusahaan terkait.

“Kita ingin mendengar langsung dari perusahaan mereka terkait bagaimana skema perhitungan pemberian BHR. Tapi sekali lagi, itu diserahkan pada kebijakan masing-masing perusahaan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa BHR merupakan kebijakan baru yang muncul sebagai bentuk kepedulian terhadap para mitra pengemudi. Namun, ia mengakui bahwa waktu implementasinya cukup terbatas mengingat Hari Raya Lebaran sudah semakin dekat.

Selain membahas BHR, Menaker juga menegaskan bahwa pihaknya akan memverifikasi pengaduan terkait pembayaran THR keagamaan bagi pekerja. Jika ditemukan pelanggaran terhadap regulasi THR, Kemnaker akan mengeluarkan nota pemeriksaan kepada perusahaan yang bersangkutan.

Jika ada pelanggaran, kata Yassierli, pertama akan diberikan nota pemeriksaan. Perusahaan diberi waktu tujuh hari untuk menyelesaikan.

"Kemudian kalau tidak ada respon, tindakan. Kemudian nota pemeriksaan kedua, 3 hari, kemudian lanjut dengan rekomendasi. Rekomendasi ini terkait dengan sanksi, ini kan regulasinya sudah clear ya. Denda, kemudian sanksi administratif, sampai kemudian rekomendasi-rekomendasi terkait tentang kelangsungan perusahaan," ujarnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Bondowoso, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.