Ratusan KDMP di Bondowoso Tidak Mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung
TIMES Bondowoso/Salah satu bangunan gerai KDMP di Kabupaten Bondowoso. Total ada 108 pembangunan namun

Ratusan KDMP di Bondowoso Tidak Mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung

Tidak satupun gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Bondowoso yang mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

TIMES Bondowoso,Senin 2 Maret 2026, 08:21 WIB
188
M
Moh Bahri

BONDOWOSOBerdasarkan data dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), ratusan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Bondowoso sedang dan/atau telah dibangun.

Total ada sekitar 108 KDMP dengan total 17 KDMP sudah rampung 100 persen. Sementara sisanya masih dalam proses pembangunan, dengan progres bervariasi. 

Namun dari jumlah tersebut, tidak satupun gerai KDMP di Bondowoso yang mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG adalah perizinan resmi dari pemerintah yang wajib dimiliki sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung. 

Kabid Tata Ruang dan Pertanahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Ciptaru) Kabupaten Bondowoso, Didik Purnawan menjelaskan, izin dasar itu ada tiga yakni izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan dan PBG. 

Menurutnya, izin PKKPR ini untuk penyesuaian tata ruang. Sebelum menjalankan pembangunan juga harus mengurus izin lingkungan di DLH.

“Izin lingkungan itu, dan PKKPR ini atau kesesuaian tata ruang ini adalah untuk dasar mengurus PBG,” katanya. 

Didik menyebutkan, izin PBG untuk KDMP di Bondowoso memang belum ada. Tetapi kata dia, mungkin saja sudah ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Misalnya terkait luas, beton sekian dan semacamnya.

Sehingga lanjut dia, izin PBG untuk KDMP ini bisa saja eksisting. Yakni bangunan dulu baru izin PBG-nya menyusul. Ia mencontohkan, bangunan atau rumah yang terlanjur dibangun bisa diajukan izin PBG-nya. 

Meski demikian kata Didik, idealnya adalah izin PBG harus selesai terlebih dahulu sebelum pembangunan gedung dimulai. “Secara teori tidak boleh (tidak boleh membangun sebelum PBG selesai, red),” paparnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026). 

Menurutnya, izin itu alurnya PKKPR, izin lingkungan dan PBG, baru setelah itu pembangunan. Tepi kenyataannya gerai KDMP dibangun sebelum mengantongi izin PBG. 

Bagian Tata Bangunan dan Perumahan pada Dinas Perkumpulan Ciptaru Bondowoso, Belly Dwi Susanto menambahkan tentang alur mendapatkan izin PBG.

Menurutnya, pelaku usaha harus masuk OSS untuk izin usaha. Setelah itu akan keluar kajian tata ruang dan kajian lingkungannya. Setelah dinyatakan sesuai baru bisa masuk aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). 

“Di aplikasi SIMBG nanti, apakah sudah punya PKKPR, RTR (Rencana Tata Ruang) atau KRK (Keterangan Rencana Kota)? Kalau sudah, baru bisa masuk ke dalam aplikasi kami,” paparnya. 

Di aplikasi tersebut lanjut dia, masih ada persyaratan umum dan persyaratan teknis. Adapun persyaratan umum meliputi data pribadi, kajian tata ruang, lingkungan dan sebagainya. 

Setelah itu baru masuk ke syarat-syarat teknis. Mulai gambar arsitektur, gambar struktur, dan gambar NIB. 

“Itu harus dipenuhi semua, baru proses PBG bisa berjalan dengan baik. Selama itu belum ada, belum bisa diproses,” paparnya. 

Memang secara aturan PBG harus ada sebelum pembangunan. Tapi dalam aplikasi ada eksisting, dimana bangunan yang terlanjur dibangun bisa diajukan PBG. 

“Tujuan utama PBG kan gini mas, jadi untuk menyelamatkan pengguna di bawahnya. Jadi pengguna di bawahnya jangan sampai ada insiden, baik keamanan, keamanan, kesehatan dan sebagainya,” jelasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Moh Bahri
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Bondowoso, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.