https://bondowoso.times.co.id/
Berita

Komitmen Kepala Desa di Bondowoso: 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Senin, 16 Juni 2025 - 10:52
Komitmen Kepala Desa di Bondowoso: 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Rapat DPMD bersama kepala desa terkait pengggunaan anggaran DD untuk ketahanan pangan (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Sebagaimana diatur dalam Permendes Nomor 2 Tahun 2024, Pemerintah Pusat mewajibkan 20 persen dari Dana Desa (DD) tahun 2025 dialokasikan untuk ketahanan pangan

Ketua Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK) Kabupaten Bondowoso, Mathari menjelaskan bahwa 20 persen Dana Desa (DD) tahun ini harus diperuntukkan untuk ketahanan pangan. 

Menurutnya, pengurus harian SKAK, para Koordinator Kecamatan (Korcam), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso sudah melangsungkan pertemuan beberapa waktu lalu. 

"Alhamdulillah, kemarin sudah ada titik temu. Kita satu persepsi untuk mengalokasikan Dana Desa sesuai regulasi yang diatur dalam Permendes, yakni 20 persen untuk ketahanan pangan," katanya.

Mathari menyampaikan bahwa telah dilakukan pembahasan intensif dengan Kepala DPMD Bondowoso. Hal itu kata dia, guna memperkuat pemahaman dan implementasi regulasi di tingkat desa. 

Apalagi sebentar lagi sudah tahap kedua karena sudah masuk bulan Juni. Menurutnya, manfaat DD harus tepat sasaran.

"Kita sudah minta kepada para kepala desa bahwa 20 persen itu sudah tidak bisa digunakan selain untuk ketahanan pangan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dana tersebut akan menjadi penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

Namun demikiam, meskipun pengelolaannya menjadi kewenangan BUMDes, kepala desa tetap memiliki peran dalam memberikan arahan agar penggunaan dana tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.

Dia juga menekankan bahwa ketahanan pangan mencakup tiga sektor utama, yakni pertanian, perikanan dan kehutanan. Ketiganya menjadi fokus dalam penggunaan penyertaan modal tersebut.

"Jadi, 20 persen itu tidak boleh digunakan untuk kegiatan di luar ketahanan pangan, apalagi untuk pembangunan fisik," jelasnya.

Pihaknya mengaku telah menyampaikan regulasi ini kepada para kepala desa melalui grup WA. Selain itu, para Korcam di masing-masing kecamatan juga diinstruksikan untuk menyosialisasikan hal ini secara langsung. 

“Informasi ini pun sudah tersebar luas melalui media massa. Banyak kepala desa sudah membaca di media online,” pungkasnya. 

Sementara Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Sigit Purnomo mengaku telah bertemu perwakilan kepala desa di Bondowoso untuk menyamakan persepsi tentang penggunaan DD. 

“Ada Aturan pemerintah yang mengharuskan 20 persen DD untuk Ketahanan pangan. Ini penting dipahami,” katanya. 

Selain itu lanjut dia, pertemuan yang berlangsung di Aula DPMD itu juga untuk memastikan penggunaan DD selain yang 20 persen, betul-betul digunakan untuk percepatan pembangunan sebagaimana tertuang dalam visi dan misi bupati. 

“Jadi kami juga sudah mengingatkan, dan mereka sepakat untuk menyelaraskan pembangunan dengan program pemerintah daerah,” ucapnya. (*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bondowoso just now

Welcome to TIMES Bondowoso

TIMES Bondowoso is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.