Dalam surat mandat klarifikasi untuk beberapa Panwascam, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso mencantumkan sejumlah warga yang disebut meninggal dunia namun memilih pada Pikada 2024.
BONDOWOSO – Dalam surat mandat klarifikasi untuk beberapa Panwascam, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso mencantumkan sejumlah warga yang disebut meninggal dunia namun memilih pada Pikada 2024.
Dalam surat tersebut Bawaslu Bondowoso mencantumkan enam TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang akan diklarifikasi karena diduga ada pelanggaran.
Yakni TPS 01 Desa Bandilan Prajekan, TPS 07 Ramben Wetan Cermee, TPS 07 Pengarang Jambesari DS, serta TPS 09, TPS 01 dan TPS 08 Mengok Kecamatan Pujer.
Di antaranya Bawaslu menduga terdapat orang meninggal dunia namun menyalurkan hak pilihnya di TPS.
Dalam lampiran surat tersebut, Bawaslu mencantumkan nama pemilih di TPS 01 Desa Bandilan Kecamatan Prajekan yang meninggal dunia. Yakni pemilih dengan nomor 505 atas nama Supandi dan atas nama Mura’ia disebut meninggal dunia.
Selanjutnya pemilih dengan nomor 434 atas nama Sinwani di TPS 07 Ramben Wetan Cermee juga disebut meninggal dunia.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bondowoso, Abu Sofyan menyebut telah memerintahkan PPK (Panitia Penyelenggara Kecamatan) di waliyah itu untuk mengecek keberadaan warga tersebut.
“PPK kemudian meneruskan ke PPS di desa untuk mengklarifikasi langsung ke bawah,” kata dia.
Namun setelah PPS menelusuri keberadaan warga di atas ternyata mereka masih hidup. “Tidak benar jika pemilih itu meninggal dunia,” kata dia pada TIMES Indonesia, Senin (9/12/2024).
Dikonfirmasi terpisah, Ketua PPS Desa Bandilan Kecamatan Prajekan, A Gufron mengaku telah menelusuri keberadaan warga yang ada dalam lampiran surat Bawaslu itu pada Minggu (8/12/2024) kemarin.
Dirinya mendatangi rumah Supandi dan melihat identitas yang bersangkutan. Kemudian PPS mencocokkan nomor induk kependudukan (NIK) dengan data yang ada di daftar hadir.
“Setelah kami cocokkan ternyata sama. Ya pak Supandi masih hidup. Bahkan dia menegaskan kalau mencoblos di TPS,” terang dia.
Kordiv Humas dan Parmas Bawaslu Bondowoso, Sholikul Huda menjelaskan, klarifikasi yang dilakukan Panwascam adalah tindak lanjut dari laporan yang diterima Bawaslu Bondowoso pada 29 Nov 2024.
Berdasarkan Perbawaslu 9/2024 laporan harus memenuhi syarat formil dan materiil.
“Saat itu dibahas bahwa syaratnya belum memenuhi dan harus ada perbaikan,” kata dia.
Pasca diperbaiki, akhirnya Bawaslu menyatakan memenuhi syarat formil dan materiil maka dilanjutkan klarifikasi.
Menurutnya, hasil klarifikasi nanti bisa benar bisa juga salah karena memang butuh waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Maka mohon seluruh pihak bersabar. Kami tidak akan keluar jalur dengan membenarkan yang salah ataupun menyalahkan yang benar,” tegas dia. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




