Kejari Bondowoso Geledah Yayasan di Maesan Terkait Penyalahgunaan Hibah
Kejaksaan Negeri Bondowoso menggeledah dua lokasi berbeda dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2021–2022.
BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri Bondowoso menggeledah dua lokasi berbeda dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2021–2022.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni Rumah/Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Al Mustaqimy di Kecamatan Maesan.
Penggeledahan juga berlangsung di Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso, Senin (25/6/2026) kemarin.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bondowoso, Adi Harsanto membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
"Iya dua titik lokasi," ungkapnya singkat saat dikonfirmasi media, Selasa (26/5/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dian Purnama menjelaskan, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.
Hibah tersebut disalurkan Pemkab Bondowoso kepada organisasi dan lembaga pendidikan keagamaan pada tahun anggaran 2021 hingga 2022.
Menurutnya, dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Barang bukti yang disita meliputi berbagai dokumen serta perangkat elektronik yang dinilai penting untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut. "Iya ada dokumen juga," ujarnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

