https://bondowoso.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Bondowoso Darurat Pil Koplo: 67 Kasus Terungkap, Ratusan Ribu Butir Disita Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:00
Bondowoso Darurat Pil Koplo: 67 Kasus Terungkap, Ratusan Ribu Butir Disita Sepanjang 2025 Pemusnahan pil koplo dan obat berbahaya hasil ungkap kasus Satreskoba Polres Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMESINDONESIA)

TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Sepanjang 2025, Satresnarkoba Polres Bondowoso mengungkap 67 kasus narkotika dan peredaran obat keras berbahaya. 

Sebanyak 84 orang ditetapkan sebagai tersangka. Angka yang menegaskan bahwa peredaran barang terlarang telah merambah ruang publik, bukan sekadar transaksi sembunyi-sembunyi.

Dari total perkara tersebut, 36 kasus merupakan kejahatan narkotika dan 31 lainnya terkait obat keras berbahaya. Namun yang paling mengkhawatirkan adalah skala peredarannya. 

Polisi menyita 257.819 butir pil koplo berlogo Y dan DMP, jumlah yang mencerminkan masifnya konsumsi sekaligus distribusi di tingkat akar rumput.

Selain pil, aparat juga mengamankan 90,35 gram sabu dan 304,64 gram ganja. Barang-barang itu mayoritas berasal dari luar Bondowoso, dipasok dari Jember, Situbondo, Malang, dan Probolinggo. Lalu diedarkan kembali melalui jaringan antar kabupaten yang terorganisir.

Dalam konferensi pers akhir tahun, Polres Bondowoso tak hanya memaparkan statistik. Polisi memusnahkan 116.000 butir obat keras berbahaya serta 1.000 botol minuman keras dari berbagai merek.

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan komitmen berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba dan obat ilegal. 

Ia juga mengajak masyarakat terlibat aktif dalam pencegahan demi melindungi generasi muda.

 “Keamanan dan ketertiban bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama,” ujarnya. 

Ironisnya, di tengah tekanan ekonomi dan upah minimum yang termasuk terendah di Jawa Timur, pasar gelap obat keras justru tumbuh subur. 

Kondisi ini memperlihatkan paradoks sosial, kesulitan ekonomi tak selalu menekan peredaran narkoba, bahkan kerap menjadi celahnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga puluhan tahun penjara. 

“Lebih dari sekadar penegakan hukum, kasus-kasus ini menjadi alarm keras bahwa Bondowoso sedang menghadapi infiltrasi candu yang menyasar gang-gang kecil dan warung,” kata AKP Agung.(*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bondowoso just now

Welcome to TIMES Bondowoso

TIMES Bondowoso is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.