https://bondowoso.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polres Bondowoso Tetapkan 6 Tersangka Penganiayaan Remaja

Senin, 28 Juli 2025 - 16:00
Polres Bondowoso Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan Remaja Tersangka perundungan remaja di Kabupaten Bondowoso berhasil diamankan Polres Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Polres Bondowoso menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun yang videonya sempat viral di media sosial.

Dari enam tersangka, lima di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. 

Sementara satu tersangka lainnya merupakan pria dewasa berinisial FAM (18). Tersangka merupakan warga Desa Tangsil Wetan, Kecamatan Wonosari. Ia langsung ditahan. 

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, insiden perundungan dipicu rasa kesal pelaku terhadap korban yang mengenakan hoodie bergambar lambang komunitas tertentu. 

Para pelaku lantas menjemput korban dan membawanya ke area persawahan di Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari Darus Sholah.

"Korban dijemput dan dilakukan kekerasan yang tidak dibenarkan," ujarnya saat pres conference, Senin (28/7/2025). 

Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami sejumlah luka memar, terutama di bagian kepala. 

Aksi perundungan tersebut juga diketahui sebagai pengalaman pertama korban mengalami kekerasan semacam itu. "Korban mengalami memar," jelasnya.

Meski sebagian besar pelaku masih tergolong anak-anak, proses hukum tetap akan dijalankan. Hanya saja, penahanan mereka akan diperlakukan berbeda sesuai ketentuan hukum anak.

"Anak di bawah umur tetap kita proses. Karena kita juga ada tahanan anak-anak," terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016, sebagai perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku diperkirakan mencapai lima tahun penjara.

Dalam penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, kaos, hoodie, celana panjang, dan handphone.

FAM mengaku motif kekerasan bermula dari rasa tersinggung. 

Ia merasa tidak dihormati oleh korban saat berbicara, meskipun tidak mengenalnya secara pribadi.

"Karena saya merasa tak dihargai, saya bicara tak dihargai sama sekali," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah video berdurasi 1 menit 26 detik tersebar luas di Facebook dan WhatsApp pada Sabtu (26/7/2025) lalu. 

Dalam video tersebut terlihat dua remaja melakukan aksi pemukulan dan penendangan terhadap korban di area sawah. Sementara beberapa rekan pelaku lainnya hanya berdiri menonton tanpa menghentikan tindakan kekerasan itu.

Korban yang diketahui sebagai warga Desa Mengok, Kecamatan Pujer, tampak tidak melakukan perlawanan. Ia ditendang, dipukul, dan dibogem berulang kali tanpa ampun.

"Ayo kamu mengeluh. Makanya jangan sembarangan pakai. Lihat dulu. Mau nangis, kamu laki-laki," ujar salah satu pelaku dalam video sambil terus melayangkan pukulan dan tendangan.

Peristiwa itu terjadi pada 23 Juli 2025 dan kini telah mendapat penanganan serius dari kepolisian Polres Bondowoso. (*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bondowoso just now

Welcome to TIMES Bondowoso

TIMES Bondowoso is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.