TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Eks Wakil Bupati Bondowoso IBR ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bondowoso tersebut langsung ditahan di Lapas Klas II B Bondowoso, Kamis (13/2/2025).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Adhi Harsanto membenarkan penetapan tersangka Wakil Bupati Bondowoso 2018-2023 tersebut.
“Iya benar (ditetapkan jadi tersangka). Langsung ditahan,” kata dia saat dikonfirmasi.
Penahanan tersebut diduga karena penyalahgunaan dana hibah anggaran tahun 2023. Yakni berupa pengadaan meubeler ke lembaga pendidikan.
Tersangka langsung dititipkan ke Lapas Klas II B Bondowoso untuk ditahan.
Saat ditanya soal modusnya, pihaknya tidak memberikan jawaban karena masih akan dilakukan pres rilis soal kasus tersebut.
“Lengkapnya nanti Hari Senin. Yang jelas hari ini ada penetapan tersangka dan penahanan,” jelas dia.
Informasi diterima TIMES Indonesia, total ada 69 lembaga swasta yang mendapatkan dana hibah. 59 lembaga mendapatkan Rp75 juta, dan 10 lembaga mendapatkan Rp 100 juta yang dianggarkan dari Pokir dewan yang tak lain anak tersangka. Adapun total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |