TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – DPRD Bondowoso resmi menetapkan Raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa. Penetapan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Bondowoso, Rabu (7/1/2026).
Keputusan ini sekaligus menandai perubahan besar dalam mekanisme pemilihan kepala desa. Pemerintahan desa kini berlandaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, dengan salah satu revisi paling menonjol masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam menjadi delapan tahun. Ketentuan tersebut mulai diberlakukan secara bertahap pada 2026.
Namun, sinkronisasi regulasi tidak berjalan mulus. Muncul persoalan baru terkait posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Perda lama hanya mengatur PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, sementara P3K belum mendapat ruang pengaturan yang jelas. Di sisi lain, aturan kepegawaian pusat melarang rangkap jabatan bagi ASN, termasuk P3K.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Djunaidi menegaskan, daerah tidak memiliki opsi untuk menawar masa jabatan delapan tahun karena sudah diatur tegas dalam undang-undang.
Fokus pemerintah daerah kini bergeser pada penyusunan aturan turunan agar tidak berbenturan dengan regulasi nasional. Salah satunya menyangkut mekanisme bagi P3K yang ingin maju dalam kontestasi kepala desa.
Menurutnya, pembahasan terkait keterlibatan P3K dalam pemilihan kepala desa masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. Pemerintah daerah harus memastikan seluruh regulasi saling selaras, mulai dari undang-undang desa, peraturan daerah, hingga aturan kepegawaian P3K.
“Secara teknis akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati. Saat ini masih dalam pembahasan,” ujarnya.
DPMD tengah menyiapkan Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut konkret. Salah satu poin yang dikaji adalah skema yang harus ditempuh P3K saat mencalonkan diri. Apakah wajib cuti, mengundurkan diri sementara, atau mekanisme lain yang sesuai aturan.
Mahfud menegaskan, orientasi pemerintah bukan sekadar melarang atau memperbolehkan, tetapi memastikan harmonisasi regulasi agar keputusan tidak berpotensi menimbulkan cacat hukum.
“Yang jelas, aturan teknis nanti harus selaras dengan perda, undang-undang desa, dan ketentuan P3K. Karena itu kami lakukan sinkronisasi dan harmonisasi secara menyeluruh,” pungkasnya.(*)
| Pewarta | : Moh Bahri |
| Editor | : Imadudin Muhammad |