TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Ratusan jemaah haji Indonesia asal Kabupaten Bondowoso mulai melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahap kedua melalui Bank Penerima Setoran (BPS). Kementerian Agama RI membuka masa pelunasan tahap kedua ini pada 2–9 Januari 2026.
Kepala Kantor Kementerian Agama Bondowoso, Astono, menjelaskan bahwa pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi sejumlah kategori jemaah. Di antaranya jemaah yang mengalami kendala sistem pada tahap pertama, pendamping jemaah lanjut usia, jemaah disabilitas beserta pendampingnya, jemaah yang terpisah mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan dengan nomor urut porsi berikutnya.
Meski demikian, Astono menegaskan bahwa seluruh jemaah tetap wajib memenuhi syarat istitha’ah kesehatan sebelum dapat melakukan pelunasan.
“Kalau status istitha’ah belum keluar, pelunasan belum bisa dilakukan meskipun dana sudah siap,” ujar Astono, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, istitha’ah kesehatan mencakup pemeriksaan kesehatan menyeluruh (medical check-up/MCU) serta penilaian kesehatan mental. Puskesmas akan memanggil jemaah untuk pemeriksaan, memberikan rujukan lanjutan bila diperlukan, kemudian menginput hasil pemeriksaan ke dalam aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu Kesehatan (Siskohatkes). Status kesehatan tersebut menjadi acuan bank dalam menerima setoran pelunasan BPIH.
Pada tahun 2026, Bondowoso memperoleh kuota sebanyak 902 jemaah haji. Dari jumlah tersebut, jemaah yang masuk kategori pelunasan tahap kedua meliputi mereka yang gagal sistem pada tahap pertama, pendamping lansia, penggabungan mahram, serta jemaah cadangan hingga 40 persen dari total kuota.
Tercatat sebanyak 226 jemaah gagal melakukan pelunasan pada tahap pertama. Sementara itu, 198 jemaah lainnya belum memenuhi syarat istitha’ah kesehatan.
“Jika sampai batas akhir status istitha’ah belum terpenuhi, maka jemaah tidak dapat diberangkatkan. Posisi mereka akan digantikan oleh jemaah cadangan,” jelas Astono.
Ia menambahkan, proses persiapan keberangkatan tidak berhenti pada pelunasan BPIH. Setelah itu, jemaah masih harus menyelesaikan pengurusan paspor dan visa bagi yang belum tuntas, serta mengikuti manasik haji yang akan diselenggarakan oleh Kementerian Agama. Manasik direncanakan berlangsung di Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Untuk biaya penyelenggaraan haji tahun 2026, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar Rp87,4 juta. Dari jumlah tersebut, rata-rata BPIH yang ditanggung jemaah sebesar Rp54,1 juta, atau turun sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Selisih biaya ditutup melalui Dana Nilai Manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Khusus untuk embarkasi Jawa Timur, BPIH ditetapkan sebesar Rp60.645.422. Setelah dikurangi setoran awal Rp25 juta serta nilai manfaat yang diterima masing-masing jemaah, besaran pelunasan yang harus dibayarkan berkisar Rp32 juta lebih.
“Besaran setoran tiap jemaah tidak sama, tergantung nilai manfaat yang diterima masing-masing,” pungkas Astono.(*)
| Pewarta | : Moh Bahri |
| Editor | : Imadudin Muhammad |