https://bondowoso.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Pemusnahan BB, Kasus Narkoba di Bondowoso Masih Mendominasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:25
Pemusnahan BB, Kasus Narkoba di Bondowoso Masih Mendominasi Pemusnahan BB, di Kejaksaan Negeri Bondowoso narkoba Masih Mendominasi (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) dari kasus yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kejari Bondowoso juga dihadiri perwakilan Kasat Narkoba Polres Bondowoso, Kasat Reskrim, Dinas Kesehatan dan sejumlah pihak terkai lainnya, Kamis (16/5/2024). 

Hasil pemusnahan tersebut didominasi BB berupa narkotika berbagai merek. Total ada 13 perkara tindak pidana umum dengan BB yang dimusnahkan terdiri dari 288 butir Pil Koplo logo Y, shabu-shabu 0,66 gram, senjata tajam, serta berbagai macam barang lainnya seperti alat bong dan tisu, senjata tajam, pipet, plastik klip, korek api, pakaian, tas hingga kunci T.

Pemusnahan BB digelar di halaman Kejari setempat dipimpin oleh Kajari Dzakiyul Fikri,  diikuti Kalapas Bondowoso Dian Artanto, Kasat Reskrim Polres Bondowoso Joko Santoso dan sejumlah jajaran lainnya, Kamis (16/5/2024).

"Kalau pemusnahan itu saya kira standar ya. Kita diberikan kewenangan ketentuan undang-undang untuk melaksanakan putusan inkrah," katanya Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri,

Pemusnahan BB dari hasil perkara yang berkekuatan hukum tetap dan merupakan salah satu kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor. 

Hal ini diatur dalam pasal 270 KUHAP, pasal 30 undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang nomor 16 tahun 2004.

Selain itu kata dia, tujuan pemusnahan barang bukti ialah agar barang bukti yang disimpan di gudang tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

"Serta bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal," jelas dia. 

Barang-barang tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara diblender, dipotong, dan dibakar sehingga tidak bisa dipergunakan lagi. 

“Tadi dilakukan secara terbuka sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Bondowoso,” jelas dia. (*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bondowoso just now

Welcome to TIMES Bondowoso

TIMES Bondowoso is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.