TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Oknum Ketua GP Ansor Kabupaten Bondowoso berinisial L resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Senin (26/1/2026).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, L terlebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Setelah status hukumnya dinaikkan, L langsung dibawa menggunakan mobil tahanan dan dititipkan di Lapas Klas IIB Bondowoso untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dian Purnama, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah.
Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan seragam GP Ansor, yang diperuntukkan bagi pengurus Pimpinan Cabang (PC) tingkat kabupaten, satu Pimpinan Anak Cabang (PAC) tingkat kecamatan, serta sembilan ranting di tingkat desa. Namun dalam pelaksanaannya, dana itu diduga disalahgunakan.
“Nilai kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1,2 miliar,” ujar Dian saat konferensi pers.
Ia juga mengungkapkan, dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Bondowoso telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi. Sejumlah saksi tersebut di antaranya berasal dari internal organisasi hingga pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini telah kami periksa, jumlahnya lebih dari 20 saksi,” tegasnya.
Dalam perkara ini, tersangka L disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, berikut penyesuaian pasal dalam KUHP baru.
Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh alur penyalahgunaan dana hibah tersebut serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.(*)
| Pewarta | : Moh Bahri |
| Editor | : Imadudin Muhammad |