https://bondowoso.times.co.id/
Ekonomi

BPN Catat Sengketa Lahan di Bondowoso Didominasi Persoalan Waris

Senin, 05 Januari 2026 - 15:42
BPN Catat Sengketa Lahan di Bondowoso Didominasi Persoalan Waris Ilustrasi sengketa lahan di Kabupaten Bondowoso (FOTO: pixabay)

TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten mencatat, mayoritas sengketa lahan di Bondowoso dilatarbelakangi karena masalah ahli waris. 

Sepanjang tahun 2025, BPN Bondowoso mencatat ada sekitar 8 sengketa lahan yang naik jadi perkara di pengadilan, sementara dua diselesaikan melalui proses mediasi. 

Koordinator Sengketa dan Perkara Pertanahan BPN Bondowoso, Desi Ika menjelaskan, saat ada pengaduan BPN mendahulukan penanganan dengan cara mediasi, karena BPN adalah instansi yang sifatnya administratif bukan eksekusi. 

Menurutnya, selama dirinya masuk di BPN Bondowoso per Oktober 2025, ada dua perkara yang kedua belah pihak sepakat selesai secara kekeluargaan. 

“Biasanya kita melakukan mediasi karena sengketa lahan yang sampai pembatalan atau ke pengadilan prosesnya sangat rumit. Sehingga kalau bisa damai, damai saja agar tidak sampai ke gugatan pengadilan. Kasihan juga, sifatnya kita upaya aja sih," katanya. 

Sebenarnya kata dia, jumlah pengaduan sengketa lahan sangat dinamis. Aduan yang masuk baru ada dua yang menonjol. Rata-rata persoalan pembagian hak waris. 

Satu yakni ada tanah yang sudah bersertifikat namun diduga ada pihak ketiga yang memicu terjadinya sengketa lahan ini. 

"Dipanas-panasi atau apa, akhirnya menggugat. Masih saudara, antara bu leknya sama ponakannya gitu. Sama ponakannya itu dia gak dikasih jalan akhirnya. Sampai kayak gitu," paparnya. 

Sementara yang satunya lagi, yakni minta blokir sertifikat. Biar tidak ada perbuatan hukum lain. Blokir itu sifatnya hanya 30 hari. "Pokoknya kita upaya penanganan saja," imbuhnya. 

Salah satu diantaranya lanjut dia, sudah selesai di PA (Pengadilan Agama). Persoalannya adalah ada orang menikah tidak punya anak dan dituntut saudaranya. “Dan bisa dimediasi. Sudah ada Akta Van Dading atau akta damai antara kedua belah pihak,” imbuhnya. 

Ia juga memaparkan, sejak Januari-Desember 2025 juga sudah ada sengketa lahan yang masuk perkara di Pengadilan Negeri.

"Kita kan penanganan sengketa dan perkara. Kalau sudah masuk ranah perkara, kita ada 8 yang berjalan. Sudah di Pengadilan, tapi kita sifatnya cuma turut tergugat gak sampai tergugatnya," paparnya. 

Menurutnya, rata-rata latar belakang sengketa lahan karena persoalan ahli waris. Sementara sengketa antara warga dan perusahaan belum ada. 

Ia juga memaparkan, sengketa lahan karena waris sebenarnya sudah ada sertifikatnya. Namun biasanya dipicu karena masalah internal keluarga. 

Namun demikian menurut dia, ketika ada aduan, BPN tetap mengecek secara administratif alasan warga melakukan pengaduan. Seperti keterangan waris, sudah tangan semua pihak. 

“Sebenarnya urusan palsu atau tidak bukan kewajiban BPN, sebenarnya terpenting data itu sudah lengkap. Ada stempel desa dan ada surat keterangan mutlak, ya sudah kita proses,” paparnya. 

Setelah perjalanan waktu, selama tahap pengumuman tidak ada sanggahan berarti sudah sah dan sertifikat sudah keluar. Walaupun nanti ada sanggahan lanjut dia, biasanya ada ahli waris yang mengaku tidak diminta tanda tangan. 

“Selain waris, biasanya sengketa karena sertifikat sudah digadaikan jadi jaminan pinjaman dan harus disita. Otomatis BPN kan juga disesret di situ, terkait penuntutannya," pungkasnya. (*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bondowoso just now

Welcome to TIMES Bondowoso

TIMES Bondowoso is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.