TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 Pemkab Bondowoso turun Rp 1,871 triliun. Dana tersebut bersumber dari PAD, transfer pemerintah pusat dan antardaerah, serta lain-lain pendapatan yang sah.
Sementara belanja daerah Kabupaten Bondowoso tahun 2026 mencapai Rp 1,880 triliun. Artinya, APBD Bondowoso 2026 masih defisit sekitar Rp 9 miliar lebih.
Berikut rincian umum belanja daerah pada APBD 2026 Kabupaten Bondowoso. Yakni belanja operasi sebesar Rp 1,4 triliun. Terdiri belanja pegawai sebesar Rp 910 miliar lebih; belanja barang dan jasa Rp 512 miliar lebih; dan belanja hibah Rp 48 miliar lebih.
Kemudian belanja modal sebesar Rp 113 miliar. Meliputi belanja modal peralatan dan mesin Rp 37 miliar; belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp 8,9 miliar; belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp 59 miliar; dan belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp 7 miliar.
Kemudian belanja transfer sebesar Rp 292 miliar. Terdiri dari belanja bagi hasil sebesar Rp12 miliar, dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp 280 miliar.
Selanjutnya belanja tidak terduga sebesar Rp 4 miliar; dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 9,8 miliar dari SiLPA tahun sebelumnya.
Bupati Bondowoso, Abd Hamid Wahid menjelaskan, penyusunan rancangan APBD tahun 2026 dilakukan dengan memperhatikan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun 2026, dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026 yang telah disepakati bersama.
Menurutnya, sejalan dengan tema pembangunan “Penguatan Ekonomi Lokal Berbasis Inovasi dan Kemandirian Menuju Pertumbuhan Inklusif dan Berkelanjutan”.
Ia memaparkan, pendapatan daerah tahun 2026 dilakukan dengan perhitungan dan proyeksi secara terukur, berdasarkan basis data potensi dengan mempertimbangkan berbagai perkembangan perekonomian.
“PAD ditargetkan tidak mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025, dengan memperhatikan perkembangan kondisi, serta tetap memanfaatkan peluang dan strategi untuk meningkatkan pencapaian, terutama dari pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya sebagaimana nota penjelasan APBD 2026 yang disampaikan dalam Paripurna, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dianggarkan sebagaimana pagu indikatif pada portal kementerian keuangan (DJPK), dan akan disesuaikan bilamana pagu definitif telah ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pendapatan transfer antar daerah dalam bentuk Pendapatan Bagi Hasil, dianggarkan kurang lebih sebesar 75 persen dari Tahun Anggaran 2025.
Lain-Lain Pendapatan daerah Yang Sah dianggarkan dalam rangka mengakomodasi Pendapatan Dana Kapitasi FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dan Pendapatan Bonus Produksi Panas Bumi.
Ia memaparkan, belanja daerah dialokasikan dalam rangka memenuhi kebutuhan belanja wajib, mandatory, dan belanja prioritas daerah yang juga mendukung prioritas nasional dan provinsi.
Alokasi anggaran belanja daerah juga memperhatikan earmark penggunaan sumber dana sebagaimana ketentuan, dan alokasinya diarahkan untuk belanja yang bersifat produktif secara efektif dan efisien.
“Sedangkan pembiayaan daerah berupa penerimaan pembiayaan mengakomodasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), dalam rangka menutup defisit belanja,” pungkasnya. (*)
| Pewarta | : Moh Bahri |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |