https://bondowoso.times.co.id/
Ekonomi

Bapenda Temukan Selisih Pajak Rumah Makan di Bondowoso, Ini yang Dilakukan

Senin, 10 November 2025 - 15:15
Setoran Pajak Rumah Makan di Bondowoso Tak Sesuai Laba, Bapenda Lakukan Ini Ilustrasi rumah makan di Bondowoso masih 'nakal' bayar pajak sesuai laba (FOTO: Pexels.com)

TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah hotel dan restoran, Sabtu (8/11/2025) malam lalu.

Kegiatan tersebut bertujuan memeriksa tingkat hunian serta jumlah kunjungan, sekaligus mencocokkan data dengan laporan transaksi online melalui aplikasi Great Code milik perbankan.

Langkah itu dilakukan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada laporan tahun 2024, yang menemukan ketidaksesuaian antara laporan laba salah satu rumah makan dengan pajak yang disetorkan. Akibatnya, terdapat kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp60 juta.

“Kami melakukan pendataan di lapangan untuk kemudian dicocokkan dengan data pada aplikasi yang ada,” katap Kepala Bapenda Bondowoso, Slamet Yantoko, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, jika ditemukan ketidaksesuaian antara laporan transaksi dan setoran pajak, pihaknya akan melakukan penagihan guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sementara ini kami fokus pada penagihan agar PAD bisa maksimal,” ujarnya saat dikonsumsi. 

Besaran pajak hotel dan restoran di Bondowoso adalah 10 persen, dan seluruhnya masuk dalam PAD. 

Tahun 2025 kata dia, Bapenda menargetkan pajak hotel sebesar Rp2,5 miliar dari total 19 hotel yang terdata, namun hingga awal November baru tercapai sekitar Rp1 miliar. Untuk pajak restoran, targetnya sekitar Rp 4 miliar, tetapi capaian juga belum penuh.

Iamenambahkan, meski sebagian besar pelaku usaha hotel sudah tertib membayar pajak, keakuratan data masih menjadi tantangan. 

Hal ini, kata dia, karena sistem pemungutan pajak di Indonesia, khususnya untuk barang dan jasa tertentu, masih menggunakan mekanisme self assessment, laporan berdasarkan hitungan wajib pajak sendiri.

“Kalau pajak tanah, air, dan reklame itu official assessment, jadi pemerintah yang menghitung,” ujarnya.

Melalui sidak ini, Bapenda juga mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan sistem Great Code secara optimal.

Aplikasi ini akan disinkronkan dengan sistem kasir hotel dan restoran agar laporan transaksi dapat terpantau secara real-time melalui e-monitoring.

Langkah Bapenda ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD di tengah ancaman penurunan anggaran tahun depan. Pemkab Bondowoso memperkirakan APBD 2026 akan turun dari sekitar Rp2 triliun menjadi Rp1,8 triliun.

Penurunan itu disebabkan berkurangnya Dana Transfer Pusat (TKD) sekitar Rp 60 miliar, serta turunnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Rp 65 miliar menjadi Rp34 miliar.

Sementara itu, target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode 2024–2025 sebesar Rp17,37 miliar, namun hingga kini baru terealisasi sekitar 67 persen.(*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bondowoso just now

Welcome to TIMES Bondowoso

TIMES Bondowoso is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.