https://bondowoso.times.co.id/
Berita

Kemenag Bondowoso Pastikan Menikah di KUA Tidak Perlu Akta Kelahiran Orang Tua

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:25
Kemenag Bondowoso Pastikan Menikah di KUA Tidak Perlu Akta Kelahiran Orang Tua Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso Ali Masyhur (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Sejumlah warga di Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso sempat salah paham soal persyaratan menikah di KUA. Mereka mengadu bahwa syarat untuk menikah harus menyertakan akta kelahiran orang tua. 

Kesalahpahaman warga tersebut setelah muncul Peraturan Kemenag (Permenag) nomor 30 Tahun 2024.

Dalam Permenag tentang Pencatatan Pernikahan tersebut, salah satu syarat yang tercantum dalam Pasal 4 poin b, agar calon pengantin melampirkan akta kelahiran. Namun warga memahaminya adalah akta kelahiran ibu dan bapak calon pengantin (catin). 

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bondowoso, Ali Masyhur menegaskan, bahwa yang dibutuhkan hanya akta kelahiran calon pengantin (catin). 

Menurutnya, selama ini KUA tidak pernah mensyaratkan akta kelahiran orang tua calon pengantin. 

"Dalam Permenag itu bukan akta kelahiran orang tua. Tapi hanya akta kelahiran si calon pengantin," kata dia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (24/1/2024). 

Menurutnya, tidak benar jika syarat menikah di KUA harus melampirkan akta kelahiran orang tua catin. Dia menduga warga salah paham, dikira harus melampirkan akta kelahiran orang tuanya.

“Padahal yang dimaksud akta kelahiran dirinya sendiri," imbuh dia. 

Menurutnya, yang masih menjadi masalah saat ini adalah catin yang berasal dari orangtua dengan pernikahan yang tak tercatat negara atau yang tidak memiliki buku nikah. 

“Jika terdapat catin yang berasal dari orangtua yang demikian, maka mereka tidak punya akta kelahiran,” jelas dia. 

Sementara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bondowoso belum bisa pembuatan akta kelahiran catin dengan kasus seperti ini. 

"Contoh di Malang, Jember bisa mengeluarkan akta kelahiran. Ada blanko yang untuk pernikahan yang tidak terdaftar undang-undang," terang dia. 

Hal ini kata dia, akan berdampak terhadap pernikahan calon pengantin. Dikhawatirkan catin justru memilih untuk menikah siri. “Sehingga menikah siri akan terwariskan,” sambung dia. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bondowoso Agung Tri Handono, mengatakan, pihaknya sangat berhati-hati terkait dengan problem ini. “Kita sebenarnya ada dasar tetapi lebih utk diskresi,” kata Agung.

Agung menyadari nama ayah dalam akta membawa konsekuensi hubungan keperdataan terkait dengan kewarisan dan lain-lain. 

Sementara saat masuk ranah hukum kata dia, saat mencantumkan tanpa legal standing yang kuat, bisa terancam pasal pemalsuan dokumen. 

Dispendukcapil akan membawa problem ini ke rapat koordinasi pada awal Februari mendatang.

“Serta juga masih harus minta advis ke kementerian sejauh mana kekuatan hubungan keperdataan apabila kita menambah frase dalan akta itu kawin tidak dicatatkan. Kita hati-hati soal ini," tegas dia. (*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bondowoso just now

Welcome to TIMES Bondowoso

TIMES Bondowoso is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.