https://bondowoso.times.co.id/
Berita

Jadi Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Senyum Saja

Jumat, 07 November 2025 - 18:50
Jadi Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Senyum Saja Roy Suryo berbicara saat ditemui di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025) (FOTO: Nadia Putri Rahmani/ANTARA)

TIMES BONDOWOSO, JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo mengaku menghormati penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Status tersangka itu masih harus kita hormati dan sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses. Masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” kata Roy di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Selanjutnya, Roy menyerahkan proses hukum ini kepada kuasa hukumnya. “Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum. Saya tetap mengajak untuk semua yang ketujuh orang lain untuk tetap tegar,” ujarnya.

Terkait apakah dirinya akan mengajukan langkah hukum, ia mengatakan akan berdiskusi dengan timnya terlebih dahulu. “Langkah hukum, tunggu semuanya, apalagi saya tentu tidak bisa berbicara sendiri. Kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada,” katanya.

Delapan Tersangka Ditetapkan Polisi

Pada Jumat ini, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

"Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers.

Asep menjelaskan delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster yaitu klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS (Roy Suryo), RHS, dan TT.

"Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE," katanya.

Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jon Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27a jo. Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bondowoso just now

Welcome to TIMES Bondowoso

TIMES Bondowoso is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.