https://bondowoso.times.co.id/
Berita

Maling Gabah Padi 44 Ton di Bondowoso Berhasil Ditangkap Berkat Butiran Gabah

Selasa, 03 Juni 2025 - 13:02
Maling Gabah Padi 44 Ton di Bondowoso Berhasil Ditangkap Berkat Butiran Gabah Ilustrasi tersangka pencurian gabah padi.

TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Polres Bondowoso melalui Unit Reskrim Polsek Grujugan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian di Gudang Gabah Desa Taman Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso.

Dugaan pencurian gabah tersebut terungkap setelah salah satu pekerja gudang melaporkan kehilangan beberapa karung gabah. 

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, melalui Kapolsek Grujugan AKP Akhmad Purwanto mengatakan, kejadian itu pertama kali diketahui pada Kamis 29 Mei 2025.

Saat itu kata dia, pekerja merasa ada Lima karung jumbo berisi gabah kering hilang. “Serta Satu karung lainnya dalam kondisi hanya setengah terisi," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025).

Awalnya pekerja merasa janggal dan ada kekurangan karung gabah, karena ruang penyimpanan gabah terakhir kali dibuka sekitar sebulan lalu saat ada pasokan gabah terakhir.

Setelah merasa yakin bahwa gabah tersebut benar-benar hilang. Lantas pekerja melaporkan kejadian itu ke Polsek Grujugan Polres Bondowoso.

Menindaklanjuti laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan di lokasi gudang. Hasil penyisiran di tempat kejadian perkara (TKP) kata dia, Polisi menemukan jejak butiran beras. 

“Butiran itu tercecer di beberapa titik hingga dekat pagar belakang yang berbatasan dengan rumah HF (tersangka,)" terang AKP Akhmad Purwanto.

Lalu Polisi melanjutkan penyelidikan dengan mendatangi rumah HF (43). Hasilnya, polisi menemukan butiran gabah kering di atas karung di dapurnya. 

"Kami juga menemukan ada tangga kayu yang berdiri menempel pada tembok belakang rumah, mengarah ke gudang,” terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya HF mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut sejak April 2025.

"Saudara HF mengaku terakhir kali beraksi pada 24 Mei 2025," kata AKP Purwanto.

Tersangka HF juga mengaku melakukan aksi pencurian dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga kayu untuk masuk ke gudang pada malam hari, antara pukul 20.00 hingga 22.00 WIB.

Akibat kejadian ini, pemilik gudang mengalami kerugian material yang cukup besar. 

“Kerugian diperkirakan mencapai Rp 35,2 juta, ditambah sekitar satu kwintal gabah kering senilai Rp 800 ribu,” ungkapnya.

Kini tersangka HF (43) telah diamankan Unit Reskrim Polsek Grujugan untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

 

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bondowoso just now

Welcome to TIMES Bondowoso

TIMES Bondowoso is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.