TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Tidak hanya menghilang dan kabur dari tanggung jawab. Kepala Desa Padasan Pujer Bondowoso, yang sudah dinonaktifkan sementara, Faldy Arie Djordy, juga diduga membawa kabur dana desa (DD) senilai Rp 800 juta.
Sementara posisi Kades Padasan diganti Plt. Ditunjuk sebagai Plt adalah Sekdes Padasan, Januar Dlulal Fuad.
Menurut Januar, kades definitif yang diberhentikan sementara tersebut hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Menurutnya, kades nonaktif itu tidak lagi aktif menjalankan tugas dan tidak masuk dinas sejak sebelum Ramadan 2025.
“Terakhir kami melihat beliau sebelum puasa, setelah itu tidak masuk kantor lagi,” katanya.
Dia juga mengungkapkan, Kades nonaktif tersebut juga menggadaikan tanah kas desa sebanyak dua petak.
Tanah kas desa yang digadaikan masing-masing seluas sekitar 550 meter persegi dan 600 meter persegi dengan total sekitar 1.150 meter.
Sementara yang menjadi jaminan terhadap orang yang menggadai lahan adalah tanah pribadi seluas 350 meter persegi.
Sementara berdasarkan hasil klarifikasi kepada pihak yang menerima gadai, terungkap bahwa benar telah terjadi penggadaian sebagian lahan desa. Tapi yang dijadikan jaminan tanah pribadi milik mantan kades.
“Ada bukti tertulisnya, hitam di atas putih, dan sudah ditunjukkan oleh pihak yang mengambil gadai,” paparnya, Kamis (19/6/2025).
Adapun selama kekosongan jabatan kepala desa kata dia, urusan administrasi dan pelayanan warga sementara dialihkan ke sekretaris desa dengan pendampingan dari pihak kecamatan.
Dia juga mengaku menerima informasi bahwa mantan kepala desa bermasalah dengan hukum, karena diduga membawa kabur kendaraan rental.
Bahkan, Dana Desa (DD) tahun 2024 disebut raib seluruhnya, termasuk anggaran untuk pembangunan fisik dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Dana Desa sekitar Rp 800 juta dibawa semua. Tidak ada realisasi, baik fisik maupun BLT,” ungkapnya.
Akibatnya desa tersebut tidak bisa mencairkan dana desa tahun 2025. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Sigit Purnomo menjelaskan, Desa Padasan belum memenuhi persyaratan minimal dalam pengelolaan DD tahun anggaran 2024.
Menurutnya, hingga batas waktu 16 Juni 2025, Pemdes Padasan tidak bisa mengunggah seluruh persyaratan pencairan DD melalui aplikasi.
Salah satu syarat utama yang tidak terpenuhi adalah realisasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) minimal selama 12 bulan pada tahun anggaran sebelumnya.
"Data di aplikasi Siskeudes menunjukkan realisasi BLT Desa Padasan hanya 6 bulan pada tahun 2024. Maka secara otomatis, sistem tidak mengizinkan desa tersebut masuk dalam daftar desa layak salur," ungkapnya.(*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Imadudin Muhammad |