TIMES BONDOWOSO, MADIUN – Menyikapi tuntutan Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun soal pencabutan surat peringatan (SP), DPRD Kota Madiun melalui Komisi 2 akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemkot Madiun, dalam hal ini Dinas Perdagangan Kota Madiun.
Diharapkan segera ada respons dari eksekutif agar keresahan pedagang tidak berkepanjangan.
"Resume dari audiensi dengan pedagang akan kami sampaikan ke eksekutif. Karena keputusan ada pada wali kota. Kalau perlu nanti ada RDP dengan dinas perdagangan supaya terang benderang," ujar Armaya Ketua DPRD Kota Madiun.
Diketahui, tuntutan pedagang pasar muncul saat audiensi dengan Komisi 2 pada Kamis (24/7/2025). Bermula dari keresahan pedagang pasar akibat munculnya surat peringatan (SP) yang dipasang secara masif di kios pedagang.
SP tersebut akan berujung penyegelan jika pedagang tidak memenuhi tiga poin ketentuan sesuai Perda No 9/2023.
Ketua DPRD Kota Madiun Armaya saat menghadiri audiensi dengan paguyuban pedagang pasar se-Kota Madiun. (Foto: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)
Atas munculnya SP tersebut, paguyuban pedagang menyampaikan tuntutan agar SP dicabut. Serta meminta peninjauan tarif retribusi. Paguyuban juga menyinggung adanya janji politik terkait retribusi pasar yang tidak terpenuhi kepala daerah terpilih.
"Sebagai wakil rakyat, kami harus menerima aspirasi dan berusaha mencarikan solusi terbaik. Supaya tidak ada faktor politik. Pilkada selesai ya selesai. Tapi kalau ada janji saat kampanye harus dipenuhi," tegas Yayak sapaan akrab Armaya.
Sebelumnya, Koordinator Komisi 2 Istono juga mengungkapkan akan mengagendakan RDP dengan dinas perdagangan. "Insyaallah ada RDP. Kami akan meneruskan hasil audiensi ke eksekutif karena eksekutornya eksekutif," ungkap Istono usai memimpin audiensi dengan pedagang, Kamis (24/7/2025)
Menurutnya, munculnya SP didasarkan pada perda yang mengatur tentang retribusi pasar. Meskipun legislatif ikut merumuskan materi perda tersebut, namun pada pelaksanaan menjadi otoritas eksekutif.
"Kami memang ikut merumuskan lahirnya perda untuk mengoptimalkan PAD. Kalau dalam perjalanannya ada masalah akan kita sampaikan, " tegas Istono.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Kota Madiun menggelar audiensi dengan Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun. Audiensi tersebut untuk menyikapi keresahan pedagang atas munculnya surat peringatan dari dinas perdagangan yang ditempel di kios-kios pasar tradisional di Kota Madiun. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Merespons Tuntutan Pedagang Pasar, DPRD Kota Madiun Jadwalkan RDP dengan Pemkot
Pewarta | : Yupi Apridayani |
Editor | : Ronny Wicaksono |