TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Pernikahan dini di Kabupaten Bondowoso masih dinilai cukup banyak. Hal ini bisa dilihat dari data yang dibeberkan Komisi IV DPRD Kabupaten Bondowoso.
Berdasarkan hasil kunjungan Komisi IV DPRD Bondowoso ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB), bahwa pernikahan dini memang turun dari tahun ke tahun.
Namun demikian pernikahan dini ini masih dinilai cukup besar. Terlebih lagi, pasangan pengantin di bawah umur cenderung mengakhiri pernikahannya di Pengadilan Agama (PA) atau bercerai.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi pria dan wanita.
Anggota Komisi IV DPRD Bondowoso, A Mansur mengatakan, pihaknya bersama anggota komisi yang lain melakukan kunjungan ke Dinsos P3AKB Selasa (14/1/2024) kemarin.
Adapun fokus permasalahan yang dibahas yakni tentang tingginya perceraian pasangan muda di Kabupaten Bondowoso.
Saat kunjungan juga ada dari pihak Pengadilan Agama (PA). Berdasarkan data dari PA kata dia, jumlah dispensasi kawin selama 2024 sebanyak 219.
Dia menilai masih banyak pernikahan dini di Bondowoso. Bahkan saat kunjungan kemarin, dirinya bertemu warga yang tengah mengurus izin dispensasi kawin di Dinsos P3AKB.
Sebab kata dia, sebelum sidang di PA untuk dispensasi kawin. Warga harus mendapatkan rekomendasi dari Dinsos, Dinas Kesehatan untuk kesehatan calon pengganti dan psikolog untuk mental calon pengantin.
“Memang harus ada izin dari Dinas Kesehatan, Dinsos dan Psikolog untuk mengajukan dispensasi kawin,” jelas dia.
Berbagai alasan warga mengajukan dispensasi kawin. Bahkan pada waktu kunjungan dia bertemu warga yang ingin mengajukan dispensasi kawin.
Alasannya karena calon penggantin sudah sering bersama bahkan menginap di rumah pasangannya.
“Akhirnya mereka harus dinikahkan. Itu salah satu alasan orang tua. Di Bondowoso banyak masyarakat yang melakukan pernikahan dini. Belum waktunya minta dispensasi kawin,” jelas dia.
Politisi PKB tersebut mengungkapkan, pernikahan dini ini berpotensi bercerai. Bahkan kata dia, pernikahan belum genap dua tahun sudah bercerai atau mengajukan cerai.
“Mereka baru sadar bagaimana beratnya berumah tangga setelah menikah. Karena tidak kuat mereka bercerai,” paparnya.
Komisi IV DPRD Bondowoso merekomendasikan agar edukasi lebihassif terutama kepada orang tua. “Karena kuncinya di orang tua,” ucap dia. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Imadudin Muhammad |