TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir angkat bicara soal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso mengundang puluhan Kepala Desa (Kades), Senin (13/1/2025) lalu.
Undangan tersebut terkait penyelesaian rekomendasi dan pemeriksaan dana desa (DD) tahun 2022 dan 2023 yang belum ditindaklanjuti.
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir mengapresiasi kejaksaan telah membantu pemerintah daerah dalam pengembalian keuangan dana desa dan anggaran dana desa.
Adapun yang diklasifikasi yakni anggaran tahun 2021-2023. Menurutnya, sebenarnya ada itikad baik oleh Kejaksaan karena hanya pengembalian.
Ketua DPC PKB Bondowoso tersebut menyoroti kinerja Inspektorat Bondowoso. Sebab Inspektorat yang melakukan audit APBD termasuk DD/ADD.
“Sebenernya setelah selesai dilakukan audit dan LHP sudah diterima ada batas waktu maksimal dua bulan untuk pengembalian,” jelas dia.
Menurutnya, audit ada dua yakni audit rutin dan audit investigasi. Sementara audit rutin dilakukan Inspektorat dan BPK. Jika ada lebih bayar atau kekurangan volume maka dikembalikan dan diberi batas waktu dua bulan. Jika dalam dua bulan tidak dikembalikan maka berubah menjadi kerugian.
“Jika sudah kerugian bisa menggunakan undang-undang Tipikor. Saya mengapresiasi apa yang dilakukan Pak Kajari dalam menyelamatkan uang negara atau uang rakyat,” ucap dia.
Dia berharap kepala desa ada itikad baik. Sebab niat baik yang dilakukan Kejaksaan harus direspon dan segera ditindaklanjuti.
Sementara pihak inspektorat yang melakukan audit kata dia, harus tegak lurus jangan seperti pasar tradisional. Yakni masih melakukan tawar ditawar.
“Harganya tinggi tapi masih ditawar. Temuannya sekian ya sekian. Tentu dalam melakukan besaran temuan harus realistis sesuai dengan temuan kurang bayar dan sebagainya,” imbau dia.
Dia berharap tahun 2025 audit dilakukan secara riil. Apalagi Kejaksaan membantu menyelamatkan uang negara. Maka Inspektorat yang melakukan audit harus realistis.
“Harapan pemerintah pembangunan bisa dirasakan oleh masyarakat. Jika ada praktik tawar menawar, berarti audit dilakukan tidak riil. Audit harus riil jangan sampai ada tawar menawar,” tegas dia. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |