https://bondowoso.times.co.id/
Berita

PTSL Tahun 2026 di Bondowoso Mencapai 15 Ribu Bidang, Ini Imbauan Kepala BPN

Kamis, 05 Februari 2026 - 12:35
PTSL Tahun 2026 di Bondowoso Mencapai 15 Ribu Bidang, Ini Imbauan Kepala BPN Pengangkatan dan Pengukuhan Panitia Adjukasi PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di Kabupaten Bondowoso mencapai mencapai 15.000 bidang. Jumlah tersebut lebih tinggi dari tahun 2025 yang mencapai 10.700 bidang. 

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bondowoso, Zubaidi, mengukuhkan Panitia Adjukasi PTSL 2026 yang terdiri dari kepala desa yang mendapat PTSL, di Kantor BPN Bondowoso, Rabu (4/1/2026). Total ada 28 desa yang mendapatkan PTSL. 

Menurut Zubaidi, tahun 2026 ada 15.000 bidang, dengan total ukuran 6.000 hektar. Sementara per desa luasannya berbeda tergantung kemampuan. 

Jumlah tersebut jauh lebih banyak dibanding tahun sebelumnya. “Untuk tahun 2025 sudah diserahkan, ada 10.700 bidang,” katanya saat memberikan keterangan, Kamis (5/2/2026). 

Menurutnya, PTSL tahun ini juga konsentrasi di kecamatan kota, dan sosialisasinya untuk Kecamatan Bondowoso harus lebih massif. 

Ia berharap para petugas bekerja secara profesional, bekerja dengan benar. Sehingga tidak ada manipulasi data.

Jika tanah belum bersertifikat jangan bilang sudah bersertifikat, begitu juga sebaliknya. “Karena ada yang bersertifikat diikutkan PTSL sehingga overlap atau double sertifikat,” paparnya.

Selanjutnya kata dia, tanah yang bersengketa juga tidak boleh diikutkan PTSL. “Jika ketahuan bersengketa dengan ahli waris, dengan orang lain, Ndak usah ikut PTSL. Kalau selesai baru boleh,” tegasnya.

Kemudian ketiga lanjut dia, TKD (Tanah Kas Desa) jangan sampai diikutkan PTSL. Sementara kalau ikut PTSL wajib atas nama desa atau instansi pemerintahan. 

“Terus ada tanah kosong, jangan sampai ada pemalsuan. Kita harus benar-benar bekerja itu benar, walaupun namanya manusia tidak ada sempurnanya," katanya. 

Ia menegaskan tidak boleh ada pemalsuan atau niat jahat untuk melakukan PTSL ini. Sebab jika terjadi pelanggaran bisa dibatalkan.

“Secara administrasi bisa dibatalkan karena dia tidak mempunyai kekuatan hukum,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bondowoso just now

Welcome to TIMES Bondowoso

TIMES Bondowoso is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.