TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tengah mempersiapkan draft Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan aset desa khususnya tanah kas desa (TKD).
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Sigit Purnomo menjelaskan, regulasi tersebut akan dirancang sejalan dengan ketentuan dalam Permendagri, untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta menjaga nilai dan keberlanjutan aset desa.
“Draf Perda ini akan mengatur seluruh aspek pengelolaan aset desa. Mulai dari tujuan pengelolaan yang berbasis kepastian hukum dan akuntabilitas, hingga prinsip-prinsip keterbukaan dan efisiensi,” katanya, Selasa (1/7/2025).
Menurutnya, struktur pengelolaan aset desa juga akan ditata jelas. Kepala desa tetap menjadi pemegang pengelola aset, dengan dukungan dari sekretaris desa dalam operasional pengelolaannya.
Pengelolaan tersebut akan mencakup seluruh tahapan penting, seperti perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan, hingga pelaporan dan pengawasan.
“Kami akan atur rinci tahapan pengelolaan tanah kas desa termasuk juga soal pemanfaatannya. Mulai dari sistem sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, sampai aspek pengamanan aset baik secara administratif, fisik, maupun hukum,” tambahnya.
Salah satu poin yang disorot adalah mekanisme pemanfaatan aset melalui sewa. Walaupun Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tidak mengatur secara rinci. Namun regulasi daerah ini akan memberikan panduan yang lebih jelas.
“Kepala desa memang punya hak prerogatif, tapi mekanismenya harus tetap diatur. Minimal dalam perjanjian sewa itu ada pihak yang terlibat, objek yang disewakan, tanggung jawab penyewa, hak dan kewajiban, klausul force majeure, dan jangka waktu yang maksimal tiga tahun dan bisa diperpanjang,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap hasil pemanfaatan TKD, seperti pendapatan dari sewa, wajib masuk terlebih dahulu ke rekening kas desa. Dana tersebut kemudian bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan desa, sepanjang berada dalam koridor kewenangan desa.
“Boleh digunakan untuk apa saja, termasuk tunjangan kepala desa dan perangkatnya, asalkan masuk dulu ke kas desa. Kalau tidak, akan kami lakukan pembinaan. Kalau masih tidak sesuai, tentu berisiko menjadi temuan,” tegasnya.
Untuk mendukung implementasi Perda ini, pihak DPMD juga akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi teknis. Penyusunan Perbup akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari internal DPMD, stakeholder terkait, kecamatan, hingga pemerintah desa. “Target kami, Perbup bisa selesai sekitar bulan ini,” pungkasnya.(*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Imadudin Muhammad |