Pemerintah Perketat Pengelolaan Daging Dam dalam Ibadah Haji
TIMES Bondowoso/Kegiatan Halaqoh Ukhuwah bertema Distribusi Dam Haji Tamattu’ Jemaah Haji Indonesia di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, pada Kamis (15/5/2025). (FOTO: kemenag)

Pemerintah Perketat Pengelolaan Daging Dam dalam Ibadah Haji

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) tengah memfokuskan perhatian pada penyempurnaan tata kelola daging dam atau hadyu untuk haji tahun 1446 H/2025 M.

TIMES Bondowoso,Jumat 16 Mei 2025, 11:41 WIB
451.2K
I
Imadudin Muhammad

JAKARTAKementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) tengah memfokuskan perhatian pada penyempurnaan tata kelola daging dam atau hadyu untuk haji tahun 1446 H/2025 M.

Menurut Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, pedoman baru ini diperlukan guna memastikan ibadah haji berjalan sesuai syariat Islam, termasuk dalam hal penanganan dam.

“Selain mengatur pelayanan jemaah, aspek teknis terkait dam juga harus diperhatikan agar seluruh proses ibadah memenuhi ketentuan hukum Islam,” jelas Hilman dalam acara Halaqoh Ukhuwah bertajuk Distribusi Dam Haji Tamattu’ Jemaah Haji Indonesia yang digelar Dewan Pimpinan MUI di Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh MUI, perwakilan BAZNAS, serta organisasi Islam lainnya guna membahas berbagai masukan mengenai mekanisme dam haji Tamattu’. Dam sendiri merupakan bentuk denda dalam ibadah haji atau umrah akibat pelanggaran tertentu, seperti meninggalkan kewajiban atau melanggar larangan saat ihram.

Hilman menegaskan bahwa pengelolaan dam melibatkan banyak aspek, mulai dari pembayaran hingga teknis pelaksanaannya. Meskipun Pemerintah Arab Saudi tidak mengatur secara detail tata cara pelaksanaan dam sebagai ritual ibadah, mereka tetap memantau proses penyembelihan, pengulitan, dan distribusi daging dam untuk menjaga kebersihan dan kesehatan jemaah.

“Penyembelihan hewan dam tidak boleh dilakukan sembarangan guna mencegah risiko kesehatan dan kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, kebijakan pembayaran dam diserahkan kepada negara asal jemaah. Hilman menyebutkan bahwa mekanismenya dapat dilakukan melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi.

“Proses ibadah ini memerlukan pendampingan, karena di lapangan sering ditemui kendala yang cukup kompleks, termasuk faktor budaya,” tambahnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Imadudin Muhammad
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Bondowoso, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.