TIMES BONDOWOSO, JAKARTA – Salah satu kewajiban bagi orang Islam adalah mengeluarkan zakat. Bahkan zakat masuk salah satu rukun Islam. Zakat dibagi ke dalam dua bagian, yaitu zakat maal atau zakat harta, dan zakat fitrah.
Zakat maal dikeluarkan oleh orang kaya yang jumlah kekayaannya memenuhi syarat untuk dizakati.
Kemudian zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh individu di akhir Bulan Ramadan.
Adapun bentuk atau barang zakat adalah makanan yang dikonsumsi sehari-hari misalnya beras atau gandum. Anda harus tahu orang-orang yang berhak menerima zakat, agar zakat fitrah anda tidak salah sasaran.
Berikut delapan golongan yang berhak menerima zakat.
1. Fakir
Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta lebih. Mereka disebut fakir karena sulit mencukupi kebutuhan sehari- hari. Bahkan untuk makan hari ini, mencari hari ini juga.
2. Miskin
Miskin sebenarnya hampir sama dengan fakir. Tetapi orang miskin masih memiliki harta yang cukup untuk kebutuhan atau makan sehari-hari.
3. Amil
Amil adalah mereka yang menjadi pengurus pengelola zakat atau lembaga zakat. Lembaga itu menerima zakat dan pendistribusian kepada yang berhak.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Mualaf ini juga masuk dalam kategori yang berhak menerima zakat.
5. Riqab
Riqab diartikan sebagai seorang hamba sahaya atau budak. Tetapi saat ini perbudakan telah tiada.
6. Gharim
Gharim adalah orang yang memiliki hutang. Mereka berhutang dalam rangka mencukupi kebutuhan hidup sehari- hari, dan bukan karena maksiat.
7. Fi Sabilillah
Fi Sabilillah disini diartikan sebagai seseorang yang sedang berjuang di jalan Allah.
8. Ibnu Sabil
Ibu Sabil adalah orang yang sedang kehabisan biaya saat dalam perjalanan di jalan Allah. Contohnya seorang musafir atau seorang pelajar yang sedang menempuh pendidikan di luar kota.
Itulah delapan golongan yang berhak menerima zakat.(*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Imadudin Muhammad |