TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Pemerintah Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso dipastikan tidak bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap I dan II tahun 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Sigit Purnomo menjelaskan, Desa Padasan belum memenuhi persyaratan minimal dalam pengelolaan DD tahun anggaran 2024.
Menurutnya, hingga batas waktu 16 Juni 2025, Pemdes Padasan tidak bisa mengunggah seluruh persyaratan pencairan DD melalui aplikasi.
Salah satu syarat utama yang tidak terpenuhi adalah realisasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) minimal selama 12 bulan pada tahun anggaran sebelumnya.
"Data di aplikasi Siskeudes menunjukkan realisasi BLT Desa Padasan hanya 6 bulan pada tahun 2024. Maka secara otomatis, sistem tidak mengizinkan desa tersebut masuk dalam daftar desa layak salur," ungkapnya.
Kondisi ini menyebabkan Desa Padasan tidak bisa mencairkan Dana Desa tahap I tahun 2025.
Bahkan kata dia, hal ini akan berdampak pada pencairan DD tahap II Tahun 2025, dan berpotensi mempengaruhi proses penganggaran di tahun berikutnya. Saat ini yang bisa dikelola Pemdes hanya Silpa anggaran tahun lalu.
DPMD Bondowoso juga telah melakukan konsultasi secara daring dengan Kementerian Keuangan terkait persoalan di Desa Padasan tersebut.
Hasilnya, syarat minimal memang harus realisasi BLT selama 12 bulan dan menjadi ketentuan wajib untuk pencairan dana di tahun berjalan.
"Kami juga sudah coba sinkronkan langsung melalui aplikasi. Bahkan saat eksekusi di akhir pekan kami lembur, tetap tidak bisa dilakukan. Sistem tetap mengunci," jelasnya.
Pihaknya berencana terus melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat guna mencari solusi terhadap permasalahan yang terjadi di Desa Padasan, termasuk untuk penganggaran tahun 2026.
"Rencana tahun 2026 kami tetap akan konsultasi lagi dengan kementerian," pungkasnya.
Sementara Camat Pujer, Muttaqin mengaku, Kades Padasan Faldy Arie Djordy menghilang. Dia sempat memberikan teguran lisan dan tertulis karena kegiatan fisik dan pembinaan tidak dilaksanakan.
Terakhir dia bertemu Kades Padasan sebelum Bulan Ramadan. Setelah itu tidak ada kabar lagi, dan diduga sudah keluar dari desa entah kemana.
Terkait DD yang tidak bisa dicairkan tahun 2025. Hal itu kata dia, memang karena BLT DD tahun 2024 baik tahap pertama dan kedua tidak tersalurkan.
“Saya terus berkoordinasi dengan dengan DPMD bagaimana nanti kelanjutan karena ini imbas tahun 2024. Berimbas juga ke tahap II. Untuk kegiatan lain nanti bisa dari ADD dan dana silpa di Kaspem,” paparnya.
Sekadar Informasi, Kades Padasan definitif yang menghilang dan tak masuk tiga bulan kini diberhentikan sementara dan Sekdes dipercaya jadi Plt Kades. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |