Langgar Asas Transparansi, Pembangunan Gerai KDMP di Bondowoso Tak Ada Papan Informasi
TIMES Bondowoso/Pembangunan salah satu gerai Koperasi Desa/Kelurahan Desa Merah Putih di Kabupaten Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

Langgar Asas Transparansi, Pembangunan Gerai KDMP di Bondowoso Tak Ada Papan Informasi

Ratusan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, sedang dan/atau sudah dibangun.

TIMES Bondowoso,Kamis 5 Maret 2026, 12:02 WIB
336
M
Moh Bahri

BONDOWOSORatusan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, sedang dan/atau sudah dibangun.

Berdasarkan data dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) setempat, ada sekitar 108 KDMP yang dibangun dengan total 17 KDMP sudah rampung 100 persen. Adapun sisanya masih proses pembangunan, dengan progres bervariasi.

Namun pembangunan gerai KDMP di Bondowoso tidak seperti proyek pada umumnya. Dimana pembangunan gedung tersebut tidak memasang papan informasi. 

Berdasarkan pantauan di beberapa pembangunan Gerai KDMP di Bondowoso, tak satupun dalam prosesnya menyertakan papan informasi. 

Di salah satu Gerai KDMP di Kecamatan Grujugan Bondowoso hanya memasang banner berisi foto Presiden Prabowo Subianto. Sementara pembangunan salah satu gerai di Kecamatan Taman Krocok dan sejumlah lokasi lainnya tak ada papan informasi apapun. 

Papan informasi harusnya ada untuk transparansi. Dimana di dalamnya berisi nama pekerjaan atau jenis proyek konstruksi, titik lokasi pekerjaan, nilai kontrak atau biaya proyek, waktu pelaksanaan, nama perusahaan kontraktor yang mengerjakan, konsultan atau perusahaan pengawas, dan beberapa informasi lainnya. 

Saat dikonfirmasi mengenai kondisi tersebut, Direktur Pusat Studi Hukum, Pancasila dan Konstitusi (PUSHPASI) UIN KHAS Jember, Dr. Basuki Kurniawan, S.H., M.H. menyoroti aspek kepatuhan hukum pada pembangunan KDMP yang merupakan program strategis pemerintah.

Menurutnya, berdasarkan Hukum Administrasi Negara (HAN), terdapat potensi cacat hukum prosedural yang serius. 

Ia menegaskan, dari sisi syarat formil, ketiadaan papan informasi tersebut merupakan pelanggaran Asas Transparansi. 

Hal ini kata dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan PP Nomor 16 Tahun 2021.

Dosen hukum Fakultas Syari'ah UIN KHAS Jember itu menegaskan, seharusnya setiap pembangunan fisik wajib memasang papan informasi. Baik itu papan proyek jika menggunakan dana publik, maupun papan izin PBG jika swasta.

“Ketiadaan informasi ini merupakan indikasi maladministrasi. Jangan sampai program mulia Presiden Prabowo-Gibran ini bermasalah akibat kelalaian prosedur administrasi,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026). (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Moh Bahri
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Bondowoso, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.