Polres Bondowoso Amankan Sabu dan Ribuan Pil Logo Y Jelang Ramadan
TIMES Bondowoso/Press conference penangkapan sejumlah tersangka dan barang bukti sabu dan pil logo Y oleh Polres Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

Polres Bondowoso Amankan Sabu dan Ribuan Pil Logo Y Jelang Ramadan

Perang terhadap narkoba terus digencarkan jajaran Satresnarkoba Polres Bondowoso. Memasuki awal tahun 2026 dan menjelang Ramadan 1447 H, aparat kepolisian sudah mengungkap 11 perkara penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras berbahaya (okerba

TIMES Bondowoso,Rabu 18 Februari 2026, 16:51 WIB
1.4K
M
Moh Bahri

BANYUWANGIPerang terhadap narkoba terus digencarkan jajaran Satresnarkoba Polres Bondowoso. Memasuki awal tahun 2026 dan menjelang Ramadan 1447 H, aparat kepolisian sudah mengungkap 11 perkara penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya).

Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, dalam konferensi pers Rabu (18/2/2026) menjelaskan, seluruh kasus tersebut ditangani dalam kurun waktu kurang dari dua bulan pertama tahun ini.

“Dari 11 kasus yang kami tangani, enam merupakan tindak pidana narkotika dan lima lainnya kasus peredaran obat keras berbahaya,” jelasnya.

Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat total 16,09 gram serta 4.127 butir pil putih berlogo Y yang tergolong obat keras berbahaya.

Untuk sabu, para pelaku mengedarkan barang haram tersebut dalam berbagai ukuran paket. Mulai paket kecil seperempat gram yang dijual sekitar Rp350 ribu, hingga paket satu gram dengan harga mencapai Rp1,4 juta.

Sementara pil logo Y dipasarkan dalam kemasan bervariasi, dari paket kecil isi sembilan butir hingga paket besar berisi 100 butir. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peredaran dilakukan secara acak dan menyasar berbagai kalangan masyarakat.

“Dengan harga yang relatif murah, ini berpotensi menimbulkan kerawanan baru di masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka kasus narkotika dijerat ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan ancaman hukuman maksimal antara 15 hingga 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka kasus peredaran obat keras berbahaya dikenakan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Seluruh tersangka saat ini telah ditahan. Berkas perkara pun dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Kepolisian memastikan penyelidikan tidak berhenti sampai di sini.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri dan mengungkap jaringan di atasnya, termasuk kemungkinan adanya bandar besar,” pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Moh Bahri
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Bondowoso, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.