Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso memerintahkan sejumlah Panwascam, agar mengklarifikasi pelaksanaan hasil pungut hitung Pilkada 2024 di sejumlah TPS.
Bondowoso – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso memerintahkan sejumlah Panwascam, agar mengklarifikasi pelaksanaan hasil pungut hitung Pilkada 2024 di sejumlah TPS.
Surat perintah klarifikasi Bawaslu Bondowoso tersebut tertanggal 6 Desember 2024, dua hari setelah penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 di tingkat kabupaten.
Berdasarkan surat perintah itu, Bawaslu Bondowoso mencantumkan enam TPS yang diklarifikasi karena diduga ada pelanggaran, yakni TPS 01 Desa Bandilan Prajekan, TPS 07 Ramben Wetan Cermee, TPS 07 Pengarang Jambesari DS, serta TPS 09, TPS 01 dan TPS 08 Mengok Kecamatan Pujer.
Salah seorang tim pemenangan Ra Hamid-Ra As'ad (Rahmad), Miftahul Huda mempertanyakan surat yang ditandatangani ketu Bawaslu itu, karena proses rekapitulasi tingkat kabupaten sudah selesai.
Dia heran kenapa Bawaslu baru mau bertindak setelah KPU Bondowoso menetapkan rekapitulasi hasil Pilbup 2024.
"Penetapan itu kan sudah disetujui oleh KPU dan Bawaslu sendiri," kata dia saat dikonfirmasi, Minggu (8/12/2024).
Miftah menduga, surat tersebut bukan hasil musyawarah dengan komisioner yang lain.
Menurutnya, secara prosedur jika terdapat pelanggaran maka ada tenggat waktu maksimal tujuh hari setelah pencoblosan untuk ditindaklanjuti. "Ini sudah lebih tujuh hari," imbuh dia.
Dia mempertanyakan pengetahuan Ketua Bawaslu Bondowoso tentang aturan. Bahkan Miftah menilai surat ini mengada-ada.
Dia juga mempertanyakan kenapa setelah penetapan baru mau ditindaklanjuti. Artinya kata dia, pengawasan di hari pencoblosan tidak dilakukan oleh Bawaslu.
"Artinya pengawas TPS, PKD dan Panwascam tidak bekerja. Padahal pengawasan itu kan bertahap. Mulai TPS, desa hingga kecamatan. Selama proses itu tidak ada persoalan," tegas dia.
Semestinya lanjut dia, pengawasan itu dilakukan di tingkat TPS, bahkan ada kesempatan saat rekapitulasi tingkat kecamatan. Nyatanya PTPS, PKD dan Panwascam sudah menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.
Oleh karena itu Miftah menyarankan KPPS atau PPS yang tercantum dalam surat tersebut tidak perlu memperdulikan perintah klarifikasi karena proses Pilbup di Bondowoso sudah selesai.
"Ini kan merusak tatanan dan proses Pilkada sendiri. Ini bentuk arogansi Ketua Bawaslu," tegas dia.
Dia tidak segan-segan akan melaporkan Ketua Bawaslu Bondowoso ke DKPP atas mekanisme pengawasan yang dipaksakan ini.
"Memang mungkin ada beberapa persoalan tapi sudah diselesaikan di tingkat kecamatan. Jadi Ketua Bawaslu mengada-ada, mencari-cari kesalahan sementara prosedurnya sudah dilewati," tegas dia.
Sementara Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp. Dia hanya membaca pesan tanpa memberikan tanggapan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




