BPI JKN Tidak Aktif, Warga Bondowoso Tetap Bisa Berobat Gratis Lewat Skema UHC
TIMES Bondowoso/Direktur Rumah Sakit dr. Koesnadi Bondowoso, dr. Yus Priyatna saat dikonfirmasi (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

BPI JKN Tidak Aktif, Warga Bondowoso Tetap Bisa Berobat Gratis Lewat Skema UHC

Sebanyak 34.127 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kabupaten Bondowoso dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

TIMES Bondowoso,Kamis 19 Februari 2026, 14:47 WIB
795
M
Moh Bahri

BONDOWOSOSebanyak 34.127 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kabupaten Bondowoso dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Namun demikian rumah sakit tetap diminta harus memberikan pelayanan dan tidak menolak jika ada warga yang ingin berobat. 

Beruntung Kabupaten Bondowoso sudah berstatus UHC (Universal Health Coverage), dimana kepesertaan BPJS warga dibayar oleh pemerintah. 

Direktur Rumah Sakit dr. Koesnadi Bondowoso, dr. Yus Priyatna, warga yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (BPI) JKN-nya sudah dinonaktifkan, dipastikan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan melalui skema UHC. 

Menurutnya, masyarakat yang mendapati status BPI JKN-nya tidak aktif tidak perlu panik. Mereka dapat langsung memanfaatkan layanan UHC dengan segera mengurus administrasinya.

“Jika BPI sudah tidak aktif, maka bisa langsung menggunakan atau segera mengurus UHC. Nanti akan diurus Dinas Kesehatan ke Dinas Sosial,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026). 

Ia menegaskan, syarat untuk mendapatkan layanan UHC sangat sederhana. Warga cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Untuk layanan UHC cukup KTP saja. Tetap hanya KTP,” tegasnya.

dr. Yus juga memastikan bahwa rumah sakit tetap memberikan pelayanan kepada pasien yang masuk melalui Instalasi Gawat Darurat (UGD). Terpenting data kependudukan pasien tercatat dengan baik.

“Yang penting data kependudukannya rapi, ada KTP, KK, termasuk data pernikahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kendala justru sering muncul pada warga yang tidak memiliki identitas sama sekali, seperti KTP maupun Kartu Keluarga (KK). 

Kondisi ini kerap terjadi pada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau kelompok rentan lainnya.

Meski demikian, rumah sakit tetap memberikan penanganan medis terlebih dahulu. Sambil pasien dirawat, proses pengurusan administrasi akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan dalam waktu maksimal 3x24 jam.

“Mereka akan diobati dulu sesuai penyakitnya, sambil dirawat sambil diurus administrasinya dalam 3x24 jam,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen rumah sakit untuk melayani pasien sesuai kompetensi dan klasifikasi rumah sakit tipe B. Apabila penyakit pasien membutuhkan penanganan di fasilitas kesehatan dengan tipe yang lebih tinggi, maka pihaknya akan melakukan rujukan sesuai prosedur.

“Kalau memang harus ditangani di rumah sakit dengan tipe lebih tinggi, akan kita rujuk,” katanya.

Tak hanya melayani warga Bondowoso, RS dr. Koesnadi juga menerima pasien rujukan dari kabupaten lain. Dalam hal pembiayaan, biasanya Dinas Kesehatan daerah asal pasien yang akan mengurus administrasinya, terlebih jika sama-sama telah menerapkan UHC.

“Kalau dari kabupaten lain dirujuk ke sini tetap dilayani. Biasanya Dinas Kesehatannya yang menguruskan. Apalagi sama-sama UHC, lebih mudah,” pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Moh Bahri
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Bondowoso, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.