KDMP di Bondowoso Dibangun di Atas LSD, Dandim Sebut Status Lahan Jadi Tanggung Jawab Pemda
Sejumlah gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bondowoso dibangun di atas lahan sawah dilindungi (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

KDMP di Bondowoso Dibangun di Atas LSD, Dandim Sebut Status Lahan Jadi Tanggung Jawab Pemda

Pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Bondowoso diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

TIMES Bondowoso,Rabu 1 April 2026, 14:03 WIB
1.9K
M
Moh Bahri

TIMESINDONESIAPembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Bondowoso diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Hal itu berdasarkan pengecekan pada Peta Digital Lahan Sawah yang Dilindungi (Talaswangi). 

Padahal pembangunan di atas Lahan LSD dilarang keras karena area tersebut difungsikan sebagai ketahanan pangan nasional.

​Dikonfirmasi mengenai hal itu, Komandan Kodim 0822, Letkol Inf Prawito menjelaskan, Kodim bertugas melaksanakan pembangunan fisik gudang atau gerai KDMP.

Sementara itu kata dia, pemerintah daerah melalui Satgas penyiapan lahan bertanggung jawab atas status lahan tersebut.

​"Dalam hal ini lurah dan dinas terkait yang menyiapkan. Meskipun kami selalu berkoordinasi, istilahnya jemput bola," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, bangunan gerai KDMP yang dibangun di atas lahan LSD tidak hanya terjadi di Bondowoso, tetapi juga ditemukan di daerah lain. 

Bahkan lanjut dia, berdasarkan pengecekan di tingkat pusat, yakni antarkementerian dan lembaga, ditemukan beberapa gerai KDMP menggunakan lahan berstatus LSD dan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).

Menurutnya, instruksi mengenai larangan penggunaan lahan LSD dan LP2B telah disampaikan kepada seluruh jajaran Kodim dan Pemerintah Daerah di Indonesia.

​Oleh karena itu kata dia, sejak 5 Januari 2026, diputuskan tidak ada lagi pembangunan gerai KDMP di atas lahan berstatus LSD maupun LP2B. 

Namun, bangunan yang sudah terlanjur dikerjakan sebelum tanggal tersebut akan tetap dilanjutkan, dengan catatan pemerintah pusat akan memproses pencabutan status LSD atau LP2B-nya.

​"Jika ada, itu jelas dibangun sebelum tanggal 5 Januari 2026, sebelum adanya penegasan tersebut," ungkapnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Moh Bahri
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Bondowoso, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.