https://bondowoso.times.co.id/
Pendidikan

SD di Bondowoso Hanya Dapat Satu Siswa Baru, Akan Regrouping?

Rabu, 23 Juli 2025 - 13:37
SD di Bondowoso Hanya Dapat Satu Siswa Baru, Akan Regrouping? Ilustrasi sekolah dasar di Kabupaten Bondowoso hanya mendapatkan satu siswa baru di tahun ajaran 2025/2026 (FOTO: Ilustrasi/pixabay)

TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026 sudah selesai. Salah satu sekolah dasar di Kabupaten Bondowoso hanya mendapatkan satu siswa baru. 

Lembaga pendidikan dimaksud yakni SDN Ardisaeng 2 yang hanya menerima satu siswa baru, serta SDN Badean 2 yang berada di wilayah kota juga hanya memiliki dua siswa baru.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso, Dewi Rahayu menjelaskan, kondisi ini salah satunya disebabkan oleh budaya masyarakat Bondowoso yang lebih memilih menyekolahkan anak ke pondok pesantren atau sekolah swasta.

“Bagi kami di Dinas Pendidikan, tidak penting mereka sekolah di mana. Tapi yang terpenting mereka tetap sekolah,” ujarnya.

Terkait sekolah yang minim peminat, Dewi menegaskan bahwa langkah regrouping tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa kajian mendalam. Sebab kata dia, regrouping harus mempertimbangkan dampak sosial yang mungkin timbul di masyarakat.

“Prinsipnya kami memberikan aksesibilitas kepada anak yang ingin sekolah. Terpenting mendapatkan akses pendidikan. Jika tidak mau sekolah formal maka harus sekolah nonformal seperti di PKBM,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, sebanyak 51 sekolah dasar dan menengah di Bondowoso telah dilakukan regrouping. 

Fasilitas pendidikan itu di bangun karena faktor sebaran kepadatan penduduk di Bondowoso. Namun pada akhirnya menimbulkan masalah baru, dimana sekolah tersebut tidak ada siswanya. 

Namun lanjut dia, bangunan sekolah hasil regrouping kemudian dimanfaatkan melalui kerja sama dengan PKBM atau lembaga pendidikan lainnya.

“Yang terpenting adalah keberlangsungan layanan pendidikan, tak harus selalu dalam bentuk sekolah formal,” paparnya.

Ia juga memaparkan, pelaksanaan MPLS sudah berdasarkan petunjuk teknis (juknis) resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan bahwa pihaknya juga telah mengeluarkan larangan tegas terhadap segala bentuk gratifikasi selama proses tersebut berlangsung.

“Pelaksanaan MPLS mengacu pada Juknis MPLS 2025/2026. Jadi secara regulasi kami juga membuat larangan tentang gratifikasi. Bahkan sudah dibuat pakta integritas,” tegasnya, Rabu (23/7/2025).

Dewi juga menjelaskan, hingga saat ini jumlah pasti siswa baru di Kabupaten Bondowoso belum bisa dipublikasikan karena masih menunggu cut off data Dapodik yang baru akan ditetapkan pada 31 Agustus 2025. 

Meski demikian, beberapa sekolah sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penerimaan karena kuota dan jumlah rombongan belajar (rombel) telah terpenuhi.

Adapun batas maksimal rombel di tiap sekolah sebanyak tiga kelas, dengan kapasitas masing-masing 28 siswa. Jika kuota telah penuh, maka siswa baru akan diarahkan ke sekolah terdekat yang masih tersedia.

“Hingga hari ini, masih ada beberapa satuan pendidikan yang belum penuh. Jadi anak-anak yang belum mendapatkan sekolah masih punya kesempatan hingga 31 Agustus. Tidak ada alasan anak tidak sekolah,” ungkapnya.

Meski tidak semua siswa bisa bersekolah di lingkungan rumahnya, Dewi menekankan bahwa akses sekolah cukup merata. 

“Meskipun memang mungkin tidak bisa sekolah di dekat rumah, tapi kenyataannya sekolah saling berdekatan, khususnya di kota,” ujarnya. (*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bondowoso just now

Welcome to TIMES Bondowoso

TIMES Bondowoso is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.