TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Warga di Bondowoso mengeluhkan tidak bisa memasukkan anaknya di sekolah dasar (SD) dekat rumahnya. Yakni lantaran ada kebijakan pembatasan jumlah peserta didik di setiap rombel, dimana satu rombel untuk SD hanya 28 orang.
Bahkan keluhan warga tersebut sudah sampai di Dinas Pendidikan (Dispendik) Bondowoso. Oleh sebab itu, Disdik mencari alternatif untuk mengatasi persoalan tersebut. Mengingat aturan itu berasal dari pemerintah pusat.
Kepala Dispendik Bondowoso, Haeriyah Yulianti mengatakan, pembatasan jumlah siswa baru dalam satu rombongan belajar (rombel) diatur dalam Permendikbud No 47 Tahun 2023.
Menurutnya, aturan tersebut baru efektif diterapkan tahun ini. Tahun sebelumnya sekolah masih ddispensasi sehingga bisa menerima siswa tanpa ada batasan.
Salah satu aturan tersebut mengatur jumlah peserta didik setiap rombel. Untuk satuan pendidikan TK jumah maksimal siswa 15 orang. Sementara SD 28 siswa serta SMP sebanyak 32 siswa.
Jika melebihi batas itu kata dia, otomatis siswa tidak akan terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik). “Yang diatur saat ini masih sekolah negeri. Sementara swasta masih diberikan kelonggaran,” katanya.
Sementara terkait adanya keluhan warga, dia mengaku masih melakukan kajian untuk mencari solusi terbaik. Termasuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Jatim, dan boleh dibiarkan begitu saja.
Apalagi Pemkab Bondowoso tengah getol ingin meningkatkan angka rata-rata lama sekolah, serta meminimalisir angka buta aksara di Bumi Ki Ronggo.
Dia juga menyebut meski jumlah siswa dibatasi, namun jumlah rombel tak ada batasan. Sekolah mengajukan jumlah rombel sebelum pembukaan pendaftaran. Jumlah itu disesuaikan dengan potensi dan kemampuan sarana prasarana hingga tenaga pendidikan sekolah. Pengajuan dilakukan di awal tahun, ketika portal dibuka oleh pemerintah pusat.
Pengajuan rombel lanjut dia, harus mengacu pada jumlah ruang belajar, jumlah tenaga pendidik, serta fasilitas yang dibutuhkan. Hal tersebut untuk memastikan siswa dapat mendapatkan pembelajaran yang layak di sekolah.
“Sekolah kami minta untuk mengajukan, berapa rombel yang akan diajukan untuk tahun ajaran saat ini,” pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dinas Pendidikan Bondowoso Cari Solusi Pembatasan Siswa Rombel
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |