https://bondowoso.times.co.id/
Pendidikan

DPRD Desak Pemkab Bondowoso Perhatikan GTT dan PTT Tidak Dapat Gaji Layak

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:57
DPRD Desak Pemkab Bondowoso Perhatikan GTT dan PTT Tidak Dapat Gaji Layak Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bondowoso A Mansur saat dikonfirmasi (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES BONDOWOSO, BONDOWOSO – Komisi IV DPRD Kabupaten Bondowoso mendesak Pemkab untuk segera mencari solusi, terhadap guru tidak tetap (GTT) dan PTT (pegawai tidak tetap) yang tak mendapatkan gaji yang layak. 

Berdasarkan informasi diterima media ini sebagaimana diungkapkan Forum GTT Bondowoso. Masih banyak anggotanya yang hanya menerima gaji Rp 15 ribu, hingga Rp 100 ribu. 

Bahkan parahnya lagi, masih ada yang tidak mendapatkan honor. Padahal mereka ada yang mengajar belasan tahun. 

Anggota Komisi IV DPRD Bondowoso, A Mansur mengaku telah menerima keluhan dari GTT dan PTT di Bumi Ki Ronggo. 

“Saya berharap ada perhatian pemerintah yang betul-betul bisa mencarikan solusi untuk kesejahteraan mereka ke depan agar lebih baik,” katanya, Jumat (20/6/2025). 

Menurut politisi PKB tersebut, sebagian mereka ada yang sudah lulus PPG tahun 2023 dan 2024. Seharusnya mereka bisa mendapatkan honor dari pemerintah pusat.

Tetapi kata dia, terkendala salah satu syarat, bahwa mereka harus mendapatkan siltap dari pemerintah daerah. 

Pihaknya sedang mengupayakan siltap ini dari perubahan anggaran tahun 2025. “Ini yang kita upayakan di P-APBD tahun ini,” paparnya. 

Menurutnya, mereka berjumlah 101 yang tersebar di SD dan SMP Negeri. Sementara kalau mereka yang swasta sudah tidak ada masalah. 

“Sedangkan yang lain yang jumlahnya ratusan orang. Bertahap akan kita tingkatkan juga sesuai dengan regulasi yang ada,” paparnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025). 

Dia juga mengungkapkan, dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025, Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025, sudah diatur. 

Menurutnya, Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru Non ASN penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan. 

Diantaranya memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik; tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik); memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian; dan tidak berstatus sebagai ASN. 

Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki. 

“Ini yang tak kalah penting dan belum terpenuhi. Juga memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah atau yayasan sesuai kewenangan,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bondowoso just now

Welcome to TIMES Bondowoso

TIMES Bondowoso is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.