Polres Bondowoso Ringkus Residivis Buron yang Kabur dari Probolinggo
Kepolisian Resor Bondowoso berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana yang terdiri atas empat kasus pencurian dengan pemberatan dan satu kasus penganiayaan berat.
BONDOWOSO – Kepolisian Resor Bondowoso berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana yang terdiri atas empat kasus pencurian dengan pemberatan dan satu kasus penganiayaan berat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menangkap seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diketahui sebagai residivis spesialis pencurian lintas daerah.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, menjelaskan bahwa tersangka berinisial SL, warga Bondowoso, menjadi salah satu pelaku yang paling menonjol dalam pengungkapan kali ini.
Selain terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di Bondowoso, pria tersebut juga tercatat sebagai DPO Polres Probolinggo.
“SL merupakan residivis yang berulang kali melakukan tindak pidana pencurian. Di Bondowoso, yang bersangkutan terlibat dalam tiga kasus berbeda, sementara di Probolinggo juga masuk daftar pencarian orang dalam perkara pencurian dengan pemberatan,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, SL tercatat pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada 2021, pencurian kayu pada April 2026, serta pencurian dengan pemberatan pada Juli 2022.
Sementara di Kabupaten Probolinggo, ia diduga terlibat dalam pembobolan sebuah konter telepon seluler pada Agustus 2021.
“Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit dan dokumen pembelian emas yang diduga berkaitan dengan hasil tindak kejahatan,” paparnya.
Pencurian Motor dan HP
Selain menangkap buronan tersebut, Satreskrim Polres Bondowoso juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Pujer. Pelaku berinisial WI memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang kosong untuk melancarkan aksinya.
Dalam perkara itu, petugas berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kecepatan aparat juga terlihat dalam pengungkapan kasus pencurian telepon genggam yang dilakukan seorang perempuan berinisial TI (48), warga Kelurahan Badean, Bondowoso. Kasus tersebut berhasil diungkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
“Laporan kami terima pada pagi hari dan pada sore harinya pelaku berhasil diamankan,” kata Aryo.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit telepon genggam beserta dua kotak ponsel sebagai barang bukti.
Kasus pencurian lainnya melibatkan IB alias AB, warga Kabupaten Jember yang berdomisili di Desa Suger Lor, Kecamatan Maesan. Pelaku diduga membobol rumah yang ditinggal pemiliknya ke luar kota pada 9 Agustus 2025.
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur berbagai barang berharga milik korban, mulai dari sepatu, telepon genggam, hingga dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

